Cabut Segel Sepihak dan Beroperasi Tanpa Izin, Pengelola Vins Pondok Indah Terancam Dipidana
Cabut Segel Sepihak dan Beroperasi Tanpa Izin, Pengelola Vins Pondok Indah Terancam Dipidana. Kasatpol PP DKI, Arifin : Nggak Mungkin Dapat Izin
Editor:
Dwi Rizki
Warta Kota/Rizki Amana
Gedung Vins Pondok Indah yang telah berganti nama menjadi Vone Massage & Bar yang telah mencopot segel laranagn beroperasi.
"Coba tanya Satpol PP," jelas Ujang di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).
Hal yang sama turut disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan hal serupa.
Sepengetahuan Ujang, pemilik gedung belum mendapatkan izin pencabutan segel.
Sehingga, apabila tempat hiburan malam tersebut beroperasi dipastikannya ilegal.
"Pencabutan segel harus melalui tahapan, mereka mengajukan permohonan pencabutan izin kemudian dirapatkan dengan Sudin Pariwisata, apakah permohonan disetujui atau sebaliknya," jelas Ujang ditemui di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).
"Setahu saya belum ada izin pencabutan segel, jadi (operasional tempat hiburan malam) pasti ilegal," katanya.
Tags
Griya Pijat Vins Pondok Indah
Griya Pijat Vins Pondok Indah disegel
Griya Pijat Vins Pondok Indah ditutup
Vins Pondok Indah akhirnya resmi ditutup
griya pijat Vins Pondok Indah akhirnya resmi ditut
Vins Pondok Indah resmi ditutup langgar perda
Vins Pondok Indah itu berganti nama baru
Vins Pondok Indah Kembali Beroperasi
Pengelola Vins Pondok Indah Terancam Dipidana
griya pijat
Berita Terkait