Cabut Segel Sepihak dan Beroperasi Tanpa Izin, Pengelola Vins Pondok Indah Terancam Dipidana
Cabut Segel Sepihak dan Beroperasi Tanpa Izin, Pengelola Vins Pondok Indah Terancam Dipidana. Kasatpol PP DKI, Arifin : Nggak Mungkin Dapat Izin
Pengelola Vins Pondok Indah terancam dijerat pidana.
Pasalnya, tidak hanya belum mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta, segel pasca temuan praktik prostitusi dicabut sepihak oleh pihak pengelola.
Selain itu, pengelola griya pijat yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu nekat beroperasi kembali dengan nama baru, yakni Vone.
Aksi nekat yang dilakukan oleh pihak pengelola dinilai Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin secara langsung melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha pariwisata.
Sebab, seluruh tempat hiburan harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sedangkan, TDUP griya pijat tersebut telah dicabut dan disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 9 November 2019.
• Warga Resah dan Menolak Rencana akan Beroperasinya Kembali Tempat Prostitusi Vins Pondok Indah
Sementara, terkait pencabutan segel sepihak, pihak pengelola dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Pasal 102 Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Atas pelanggaran tersebut, setiap orang dan atau badan usaha yang tidak memiliki TDUP dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Buka bagaimana? Kalau mau buka mereka (pengelola) harus mengurus izin dulu ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Arifin saat dihubungi pada Jumat (10/1/2020).
Beroperasinya griya pijat tersebut dipastikan ilegal.
Sebab, Arifin menyebut TDUP griya pijat itu tidak akan diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Terlebih griya pijat tersebut telah terbukti melakukan praktik prostitusi.
"Nggak mungkin dapat izin,” tegas Arifin.
• Griya Pijat Vins Pondok Indah Ditutup, Satpol PP DKI Jakarta: Kami Sudah Terima Surat Penyegelan
Ditolak Warga
Warga yang bermukim di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kembali resah.
Pasalnya, warga merasa khawatir akan kembali beroperasinya tempat hiburan malam di lingkungan mereka.
Warga menolak rencana tersebut.
Maulana (43), selaku warga setempat mengaku, dia kaget ketika mendapati ruko berlantai empat yang terletak tidak jauh dari Masjid Agung Pondok Indah itu dalam kondisi terbuka.
Soalnya, segel Satpol PP yang semula melintang di depan gerbang masuk, katanya, sudah tidak terlihat.
Begitu pula dengan stiker segel yang menempel di depan dinding ruko petanda tak dapat beroperasinya gedung.
Kabar akan beroperasinya kembali tempat hiburan malam yang semula bernama Vins Pondok Indah itu diyakininya menjadi nyata.
Sebab, bukan hanya segel yang sudah tidak terpasang, tetapi juga aktivitas pegawai tempat hiburan mulai terlihat membersihkan ruko.
"Kalau sekarang saya lihat itu namanya bukan Vins lagi, tapi Vone. Ada plangnya di depan ruko," kata Maulana ditemui di lokasi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Walau telah berganti nama ataupun pengelola, warga tidak menginginkan agar tempat hiburan malam itu kembali beroperasi.
Pasalnya, banyak praktik prostitusi yang terungkap dalam aktivitas griya pijat Vins Pondok Indah.
"Jadi walaupun udah ganti nama atau ganti pengelola, warga tetap nolak gedung itu dijadikan sebagai tempat hiburan lagi," tegasnya.
Sebab, penutupan Vins Pondok Indah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan pada awal November 2019 lalu itu bukan kali pertama.
"Waktu zaman Ahok (Basuki Tjahja Purnama) jadi Gubernur juga pernah ditutup, dia ganti nama jadi Vins. Begitu ganti nama, eh ada lagi," papar Maulana.
"Jadi menurut saya enggak jaminan mau ganti nama atau ganti pengelola, nanti ujung-ujungnya ada prostitusi lagi," katanya.
• Tawarkan Prostitusi, Griya Pijat Vins Pondok Indah Akhirnya Resmi Disegel Petugas Gabungan
Sementara itu, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Ujang, terkejut, saat mendengar akan beroperasinya kembali tempat hiburan malam tersebut.
Ia mengaku, tidak pernah diajak komunikasi terkait proses pembukaan segel yang sebelumnya menempel di depan gedung.
"Enggak ada sama sekali (komunikasi) dari Satpol PP," ungkapnya.
Ujang menjelaskan, proses pencabutan segel tempat hiburan malam itu harus melalui rapat kordinasi antara pihaknya dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
"Coba tanya Satpol PP," jelas Ujang di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).
Hal yang sama turut disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan hal serupa.
Sepengetahuan Ujang, pemilik gedung belum mendapatkan izin pencabutan segel.
Sehingga, apabila tempat hiburan malam tersebut beroperasi dipastikannya ilegal.
"Pencabutan segel harus melalui tahapan, mereka mengajukan permohonan pencabutan izin kemudian dirapatkan dengan Sudin Pariwisata, apakah permohonan disetujui atau sebaliknya," jelas Ujang ditemui di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).
"Setahu saya belum ada izin pencabutan segel, jadi (operasional tempat hiburan malam) pasti ilegal," katanya.