OTT KPK
Beredar Kabar Kantor PDIP Disegel KPK, Hasto Kristiyanto Membantah, Tangkap Hasto PDIP Jadi Trending
Beredar Kabar Kantor PDIP Disegel KPK, Hasto Kristiyanto Membantah, Tangkap Hasto PDIP Jadi Trending
"Jika benar ada dua staf Sekjen Hasto Kristiyanto dengan inisial S dan D bersama caleg partai tersebut, maka apa arti sebuah tangisan," kata Andi Arief lewat akun Twitternya pada Kamis (9/1/2020).
• Otopsi Jenazah Mantan Istri Sule, Soal Racun yang ada di Tubuh Ini Kata Penyidik
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK membuka identitas kedua inisial itu, yakni Saeful Bahri yang disebut sebagai pihak swasta dan Doni, advokat yang juga caleg PDIP.
Saeful pun telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Awal Pengungkapan Kasus
KPK memastikan penetapan tersangka terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku merupakan awal dari penyidikan kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.
Lembaga Antikorupsi bakal mengusut kasus yang juga menjerat mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful Bahari.
Tim penyidik KPK bakal memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
• Pasar Pangan Murah Jumat (10/1/2020) Ada di RPTRA Lima Wilayah Jakarta, Berikut Lokasinya
"Soal pemanggilan pihak-pihak terkait, misalnya seperti Pak Hasto nanti kembali ke penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.
Kini salah satu hal yang didalami penyidik adalah penyandang dana yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Dari total Rp 900 juta yang diminta Wahyu untuk membantu Harun, sebanyak Rp 400 juta disebut KPK berasal dari seorang sumber.
• VIDEO Detik-detik Rudal Iran Hajar Pesawat Ukraina, PM Kanada Bilang Mungkin Tidak Disengaja
Uang tersebut diberikan sang penyandang dana kepada Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, advokat Doni dan pihak swasta bernama Saeful.
Dari jumlah Rp 400 juta, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
KPK sempat mengungkap adanya peran seorang pengurus DPP PDIP dalam kasus ini.
Pengurus yang tak disebut identitasnya itu diduga memerintahkan Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.