Tenaga Kerja
PT JLJ Membantah Tuduhan Mantan Karyawan yang Memaparkan Bukti Mendadak Ditransfer Uang Pensiun Dini
Aksi unjuk rasa masa buruh ini karena Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), telah di-PHK sepihak oleh PT JORR tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam |
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor operasional PT Jalan Tol Lingkar Luar (JLJ) atau Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Kamis (9/1/2020).
Aksi unjuk rasa massa buruh ini karena Mirah Sumirat, selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), telah di-PHK sepihak oleh PT JORR tersebut.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum PT JLJ atau JORR, Jhon Girsang mengatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Mirah Sumirat telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, Mirah Sumirat di-PHK pada April 2019 lalu karena perbuatan sendiri yang melakukan pelanggaran perusahaan berkali-kali.
Sehingga, dia mendapatkan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, hingga surat peringatan ketiga.
• Pemprov DKI Membuat Payung Hukum untuk Membayar Sejumlah 118 Lahan Warga di Kawasan Sungai Ciliwung
Pelanggaran yang dilakukan, katanya, mulai dari tidak masuk kerja dalam waktu cukup lama, maupun pelanggaran lainnya.
"Kami juga bijaksana melakukan pemanggilan beliau saat SP3 untuk klarifikasi tapi tidak pernah hadir. Maka tentunya bagi pekerja yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemutusan hubungan kerja," ujar Jhon kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
Kemudian, surat PHK telah diberikannya secara langsung, termasuk saat surat peringatan 1, 2, dan 3.
"Atasan Mirah langsung berikan surat PHK itu dan bahwa dia menolak surat itu, itu haknya dia, tapi sudah diketahuinya."
"Kami juga sudah mengirimkan juga ke alamat rumah pribadinya," kata dia.
Jhon tak habis pikir, aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari ini.
Sebab, mantan karyawannya itu telah di-PHK pada April 2019.
• Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone
Aksi itu juga sebenarnya persoalan pribadi, akan tetapi membawa massa buruh.
"Di PHK itu kan April 2019, sekarang Januari 2020. Kenapa baru ramai sekarang," terang Jhon.
Jhon juga menjawab tiga tundingan lainnya oleh masa aksi maupun Mirah. Pertama, pemaksaan pensun dini maupun memberikan tugas berat kepada karyawannya.
Jhon menegaksan tidak ada pemaksaan dalam program pensiun dini. Pensiun dini dilakukan secara sukarela bagi para karyawannya.
Bahkan, program pensiun dini ini sangat diminati karyawannya hingga prosesnya menumpuk di perusahaan.
"Pensiun dini itu secara sukarela tidak ada paksaan, karena program ini memberikan peluang kepada karyawan yang mau membuka usaha dan tidak lagi kerja. Informasi direktur sudah ada 200 orang yang sudah mengajukan pensiun dini prosesnya masih menumpuk," ucap dia.
• Anies Baswedan Mengungkapkan 6 Fakta Seolah Banjir Hanya Terjadi di DKI Padahal Daerah Lain Parah
Kedua, pemberian tugas berat atau pemindahan ke unit perusahan lain yang dikeluhkan. Jhon menerangkan itu merupakan suatu hal wajar dalam perusahaan.
Sebab, sudah banyak anak perusahaan dari PT Jasa Marga itu sendiri selain PT JLJ ini.
"Wajar karyawan di mutasi itu, misal dari induk perusahaan ke anak perusahaan, dari anak perusahaan ke induknya atau anak ke anak perusahaan. Apalagi PT Jasa Marga tengah mengembangkan sektor bisnis baru, jadi wajar jika perlu bantuan atau proses pemindahan itu," terang dia.
Ketiga, terkait tindakan pemberangusan Serikat Pekerja atau 'Union Busting'. Jhon menepis hal itu, jika PT JLJ melakukan itu tidak memberikan ruang terbuka untuk karyawannya berserikat.
"Bisa dilihat, kantor seketariat Serikat Pekerja JLJ itu ada paling depan pintu masuk dekat Satpam. Kita berikan fasilitas dan kebutuhan lain, jadi tidak benar jika kami lakukan itu," kata dia.
Jhon juga menegaskan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan depan PT JLJ atau JORR sebagian besar dilakukan oleh pihak luar bukan dari pekerja JLJ.
"Pekerja JLJ ya paling hanya 10 orang saja, karena mereka pekerja JLJ resah jika urusan internal melibatkan pihak luar," paparnya.
Sebelumnya, ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) atau Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Kamis (9/1/2020).
Massa buruh itu terdiri masa Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, maupun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan serikat pekerja lainnya.
• Kepolisian Menelusuri Catatan Kriminal Reynhard Sinaga di Indonesia yang Divonis Bui Seumur Hidup
Dalam aksinya mereka meminta kejelasan pihak JLJ atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia dan mantan Ketua Serikat Kerja JLJ Mirah Sumirat.
Selain itu ada sejumlah tuntutan lainnya pemindahan tugas unit kerja perusahaan lain, pemaksaan untuk mengikuti program pensiun dini, maupun union busting.
Aksi demo buruh yang berada dekat dengan Gerbang Tol Jatiasih membuat arus lalu lintas tersendat. Terlihat sejumlah aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengatur arus kendaraan.
Ada juga personil kepolisian yang turut dalam menjaga aksi unjuk rasa tersebut.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat yang juga mantan karyawan JLJ itu menuturkan aksi ini merupakan solidaritas para buruh kepadanya, atas kesewenang-wenangan manjemen perusahaan JLJ yang telah melakukan PHK sepihak.
"Tidak cukup kuat secara hukum karena melanggar hukum yaitu saya Mirah Sumirat belum pernah diberikan surat peringatan 3 main asal pecat saja," kata Mirah, kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
Kemudian, kata Mirah, soal PHK dirinya JLJ belum pernah memberikan konseling atau skorsing belum pernah ada bipartit. Saya ditolak oleh perusahaan saya disuruh ke pengacara dan ini adalah pelanggaran berat," jelas Mira.
Mirah juga mengaku belum pernah mendapatkan surat PHK dari perushaaan. Bahkan perusahaan main asal transfer pesangon ke nomor rekeninngnya.
"Saya belum pernah mendapatkan surat PHK dari dari perusahaan, dari manapun kalau dikirim ke alamat rumah tidak ada surat datang," kata dia.
"Terus, juga perusahaan secara sepihak mentransfer uang namanya setoran tunai kepada saya Rp 116 juta pada bulan April 2019 dan saya nggak tahu serta enggak jelas itu uang apa. Padahal serikat karyawan sedang berproses di pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," ungkap Mirah.
• Perilaku Seks Menyimpang Reynhard Sinaga Si Pemerkosa Berantai Tergolong Merupakan Ciri Psikopat
Banyak lain tuntutan dan persoalan yang terjadi di JLJ.
Secara umum, Mirah meminta agar anak perusahaan PT Jasa Marga itu dapat menjalankan sesuai aturan dan memberikan hak karyawan dengan baik sesuai perjanjian kerja.
"Saya meminta kepada PT JLJ untuk stop perilaku atau juga intimidasi kepada karyawan yang merupakan anggota atau pengurus serikat, apalagi sampai ada niatan memberangusnya. Kami juga minta semua tuntutan lainnya, soal aturan pensiun dini, keseweangan dalam pemindahan tugas itu dihentikan," katanya.