Tenaga Kerja

PT JLJ Membantah Tuduhan Mantan Karyawan yang Memaparkan Bukti Mendadak Ditransfer Uang Pensiun Dini

Aksi unjuk rasa masa buruh ini karena Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), telah di-PHK sepihak oleh PT JORR tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Aksi unjuk rasa masa buruh ini karena Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), telah di-PHK sepihak oleh PT JORR tersebut. 

Ada juga personil kepolisian yang turut dalam menjaga aksi unjuk rasa tersebut.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat yang juga mantan karyawan JLJ itu menuturkan aksi ini merupakan solidaritas para buruh kepadanya, atas kesewenang-wenangan manjemen perusahaan JLJ yang telah melakukan PHK sepihak.

"Tidak cukup kuat secara hukum karena melanggar hukum yaitu saya Mirah Sumirat belum pernah diberikan surat peringatan 3 main asal pecat saja," kata Mirah, kepada awak media, Kamis (9/1/2020).

Kemudian, kata Mirah, soal PHK dirinya JLJ belum pernah memberikan konseling atau skorsing belum pernah ada bipartit. Saya ditolak oleh perusahaan saya disuruh ke pengacara dan ini adalah pelanggaran berat," jelas Mira.

Mirah juga mengaku belum pernah mendapatkan surat PHK dari perushaaan. Bahkan perusahaan main asal transfer pesangon ke nomor rekeninngnya.

"Saya belum pernah mendapatkan surat PHK dari dari perusahaan, dari manapun kalau dikirim ke alamat rumah tidak ada surat datang," kata dia.

"Terus, juga perusahaan secara sepihak mentransfer uang namanya setoran tunai kepada saya Rp 116 juta pada bulan April 2019 dan saya nggak tahu serta enggak jelas itu uang apa. Padahal serikat karyawan sedang berproses di pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," ungkap Mirah.

Perilaku Seks Menyimpang Reynhard Sinaga Si Pemerkosa Berantai Tergolong Merupakan Ciri Psikopat

Banyak lain tuntutan dan persoalan yang terjadi di JLJ.

Secara umum, Mirah meminta agar anak perusahaan PT Jasa Marga itu dapat menjalankan sesuai aturan dan memberikan hak karyawan dengan baik sesuai perjanjian kerja.

"Saya meminta kepada PT JLJ untuk stop perilaku atau juga intimidasi kepada karyawan yang merupakan anggota atau pengurus serikat, apalagi sampai ada niatan memberangusnya. Kami juga minta semua tuntutan lainnya, soal aturan pensiun dini, keseweangan dalam pemindahan tugas itu dihentikan," katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved