Kabar Artis

Nikita Mirzani Minta Izin ke Polisi untuk Umroh dan Setelahnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di tengah status tersangka kasus dugaan KDRT, bintang film Nikita Mirzani alias NM (33) masih sempat menjalani ibadah umroh ke tanah suci

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Instagram Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (tengah) berhijab. 

Setelahnya Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Niki kembali.

"Iya tentu dipanggil lagi, karena prosedurnya harus dilakukan.

"Akan kita panggil dan limpahkan atau serahkan ke kejaksaan. Sudah kami jadwalkan sekitar tanggal 20-an Januari 2020," ujar Andi Sinjaya. (ARI)

Nikita Tak Dicekal ke Luar Negeri?

Sebelumnya Wartakotalive melaporkan Nikita Mirzani sempat dicekal usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kini Nikita Mirzani tinggal menunggu waktu dipanggil kejaksaan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21).

Akankah Nikita kembali dicekal berpergian ke luar Indonesia?

Nikita Mirzani ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Nikita Mirzani ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"(Nikita Mirzani sempat dicekal) Tempo hari kita ada khawatiran saja (pergi ke luar Indonesia)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya, Senin (16/12/2019).

Jika kembali kooperatif menjalani proses hukum, bisa jadi Nikita Mirzani tidak dicekal saat pergi ke luar Indonesia.

"Kita lihat nanti," kata Andi Sinjaya.

 

Berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan lengkap berkas pemeriksaan Nikita Mirzani itu, Selasa (6/8/2019).

Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan KDRT medio Juli 2018.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved