Pencurian
Modal Obeng, Pencuri Modus Pecah Kaca di Cilincing Gasak Tas Berisi Uang Rp 20 Juta
"Di dalam tas ini ada uangnya senilai uang tunai Rp 20 juta berikut juga STNK, BPKB, kunci kontak mobil, juga handphone dua buah."
Penulis: Junianto Hamonangan |
Imam Wijaya (44) melakukan pencurian tas berisi uang tunai Rp 20 juta.
Pria tersebut melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku melakukan aksinya seorang diri menggunakan obeng untuk memecahkan kaca mobil.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, pelaku mengambil tas ransel berisi barang berharga milik korban, Mulawarman (45), dari dalam mobil Honda Mobilio.
"Di dalam tas ini ada uangnya senilai uang tunai Rp 20 juta berikut juga STNK, BPKB, kunci kontak mobil, juga handphone dua buah," kata Imam, di Mapolsek Cilincing, Kamis (9/1/2020).
Imam menambahkan, pencuri mengambil tas yang berada di kursi depan mobil dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan obeng yang dibawanya.
• Sampah Sisa Banjir Baru Diangkut 60 Persen, Target Akhir Pekan Sampah Selesai Diangkut
• Jumlah Penerima PKH Kemensos Tahun 2020 d Kabupaten Bekasi Naik 2.000 Penerima
"Jadi dia menggunakan ini, ada obeng barang buktinya. Jadi obeng ini lah yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil," kata Imam.
Tersangka ditangkap Selasa (7/1/2020) lalu setelah korban melapor ke Polsek Cilincing dengan membawa bukti rekaman kamera CCTV aksi pencurian, Sabtu (28/12/2019).
Awalnya, tersangka tidak berada di rumah pada hari pertama pencarian, Minggu (5/1/2019).
Namun pada Selasa (7/1), tersangka ada di rumahnya, kemudian ditangkap polisi.
"Tim kita punya data (tersangka). Dilihat, oh iya ini pelakunya dan tinggalnya di mana kita tahu, dia buru-buru kita sergap," kata Imam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.