Cuaca Ekstrem
Cuaca Ekstrem, Penumpang Diminta Maklum Jika Pesawat Delay Atau Gagal Berangkat
Polana juga mengimbau para pengguna jasa transportasi memahami, apabila terjadi keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan saat cuaca ekstrem.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan operasional penerbangan, terkait cuaca ekstrem yang terus melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, monitoring dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai, dan stakeholder penerbangan lainnya."
• Tanggapi Banjir Jakarta, Djarot : Yang Penting Kerja, Enggak Usah Kebanyakan Ngomong
"Untuk siap siaga kemungkinan terkendalanya penerbangan akibat cuaca ekstrem," kata Polana di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Selain itu, Polana mengingatkan maskapai dan pengelola bandara wajib melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019.
SE itu tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure), guna lelancaran, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penerbangan.
• Pangeran Harry dan Meghan Markle Mundur dari Keluarga Kerajaan Inggris, Ini Alasannya
Serta, terlayaninya pengguna jasa penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan cuaca ekstrem seperti ini, kemungkinan potensi penundaan (delay), pembatalan keberangkatan (cancel) ataupun pengalihan pendaratan (divert) akan cukup besar."
"Untuk itu maskapai dan operator bandar udara harus mampu menyikapi dan melayani para pengguna jasa transportasi udara dengan baik," tutur Polana.
• Soal Insiden Indonesia-Cina di Natuna, Luhut Panjaitan: Kakak Beradik Kan Suka Juga Gesekan
Polana juga mengimbau para pengguna jasa transportasi memahami, apabila terjadi keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan saat cuaca ekstrem.
"Saya meminta pemahaman dari para pengguna jasa transportasi udara, apabila penerbangannya mengalami gangguan akibat cuaca ekstrem ini," paparnya.
Mendasari SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan Pada Keadaan Kahar (Force Majure), langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh operator penerbangan adalah:
• Bupati Sidoarjo Mengaku Belum Sempat Terima dan Hitung Uang Suap
1. Mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
2. Maskapai harus menyusun/membuat dan melaksanakan prosedur keadaan darurat (contigency plan), terkait penerbangan dan pelayanan penumpang.
Sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan, dan penjadwalan ulang penerbangan (reschedule).
• SIAP-SIAP! Gerhana Bulan Penumbra Bakal Terjadi pada 11 Januari 2020, Ini Jadwalnya