Korupsi di Kementerian Agama
Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta
TERDAKWA Romahurmuziy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.
Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.