Kekerasan terhadap Perempuan
Perempuan Korban Pemerasan 2 Oknum Wartawan di Kelapa Gading Dipaksa Berhubungan Intim
“Sebelum bertemu (korban), antara DPA dan JA sudah sepakat untuk berpura-pura mengaku sebagai polisi,” ucap Jerrold.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Dua oknum wartawan, Dwi Pujianto Akbar (27) dan Jamaluddin Arrozy alias Mikal (32) memeras seorang perempuan, FDA (18).
Pemerasan terhadap FDA itu dilakukan dua oknum wartawan di Apartemen Gading Nias, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/12/2019).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, kedua pelaku tersebut memulai aksinya yakni berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat.
“Sebelum bertemu (korban), antara DPA dan JA sudah sepakat untuk berpura-pura mengaku sebagai polisi,” ucap Jerrold, Senin (6/1/2019).
Pelaku Dwi Pujianto kemudian bertemu dengan korban di tempat yang telah ditentukan yakni Apartemen Gading Nias. Tidak lama kemudian, Jamaluddin menggerebek keduanya.
• Puluhan Santri Mahad Tahfiz Quran Darul Munir Bekasi Kerja Bakti Bersihkan Lumpur Setinggi Betis
• Galih Ginanjar Menjawab Kedekatan Barbie Kumalasari dengan Sejumlah Pria Lain
“Mereka menyampaikan (ke korban) kalau mereka adalah polisi. Padahal sebenarnya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor 87,” ucap Jerrold.
Pada saat itu, kedua pelaku melakukan pemerasan dengan cara menuduh korban terlibat praktik prostitusi online.
Korban yang panik dan tertekan meminta agar tidak dibawa ke kantor polisi.
“Dalam proses ini juga kedua pelaku meminta uang dan kebetulan korban hanya memiliki uang Rp 1,6 juta dan diberikan lah uang itu kepada kedua tersangka,” kata Jerrold.
Pelaku Jamaluddin juga memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban yang berada dalam ancaman, hanya bisa pasrah dan menuruti keinginan pelaku.
• Walhi Nilai Pemprov DKI Masih Lemah Dalam Penanganan Bencana Banjir
• Penanggulangan Banjir, Dinas SDA DKI Pastikan Pengerukan Waduk dan Saluran Tetap Berlanjut
Kedua pelaku ditangkap setelah mereka kembali menghubungi korban beberapa hari setelah kejadian.
Lalu, FDA menceritakan pengalamannya itu kepada seorang temannya untuk menjebak pelaku.
“Namun saat mereka akan melakukan aksi yang sama, FDA ini berkoordinasi dengan salah satu saksi untuk melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kelapa Gading,” tuturnya.
Barang bukti yang disita yakni dua tanda pengenal wartawan dan dua lembar surat tugas atas nama kedua pelaku, serta satu unit handphone Xiaomi Note 5.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/peras_20161221_172938.jpg)