Jumat, 24 April 2026

Banjir Jakarta

Walhi Nilai Pemprov DKI Masih Lemah Dalam Penanganan Bencana Banjir

Korban jiwa, kata Tubagus Soleh, seharusnya tidak terjadi ketika memiliki rencana penanggulangan banjir.

Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Puluhan petugas Damkar Posko Jelambar Baru, PPSU dan Bina Marga terlihat sibuk membersihkan sisa banjir di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Sabtu (4/1/2020). 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, penanganan banjir oleh Pemerintah DKI Jakarta lemah.

Alasannya, masih ada korban jiwa atas banjir yang melanda DKI Jakarta pada Tahun Baru 2020 ini.

Korban jiwa, kata Tubagus Soleh, seharusnya tidak terjadi ketika memiliki rencana penanggulangan banjir.

"Bukti, sampai selama ini bagaimana hasilnya? Kenapa sampai sekarang masih ada korban? Kenapa tidak diminimalisasi?" kata Tubagus Soleh di LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Menurut Tubagus, sistem respons tanggap bencana pemerintah DKI belum terbilang baik.

Dia mengatakan bahwa masih banyak warga yang belum mengetahui tindakan yang harus dilakukan jika ada pengumuman soal siaga bencana banjir.

Penanggulangan Banjir, Dinas SDA DKI Pastikan Pengerukan Waduk dan Saluran Tetap Berlanjut

Sempat Terganggu Karena Banjir, Aktivitas Layanan Dukcapil Kota Bekasi Berangsur Normal

"Banyak warga tidak tahu apa yang harus dilakukan jika pemerintah mengumumkan siaga 4, warga tidak tahu bagaimana jika masuk siaga 3, 2, 1."

"Nggak ada orang tahu dan di mana mereka harus tinggal ketika banjir terjadi," ucapnya lagi.

Pemerintah DKI Jakarta seharusnya sudah memiliki Rencana Penanggulangan Bencana Daerah selama lima tahun yakni 2014-2019 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 143 Tahun 2015.

Penyusunan rencana itu terdiri atas identifikasi wilayah risiko kebencanaan, penetapan strategi dan kebijakan.

Selain itu, penetapan mekanisme penanggulangan dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta, serta menjadikan rencana itu sebagai pedoman.

Sedangkan Pergub No 39 Tahun 2014 menjelaskan matriks pembagian tugas SKPD dalam penanggulangan bencana. Baik saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved