Investasi Bodong

2 Penyanyi Kondang Inisial J dan E Terlibat Investasi Bodong Memiles, Segera Diperiksa Polda Jatim

2 Penyanyi Kondang Inisial J dan E Terlibat Investasi Bodong Memiles, Segera Diperiksa Polda Jatim

Tribunjatim.com
Pelaku investasi bodong memiles dengan barang bukti uang miliaran. Diduga melibatkan 4 artis, dua diantaranya penyanyi kondang. 

Dan itu hanya bisa diperoleh dengan cara 'nebeng' member lain yang telah lebih dahulu mengaktivasi aplikasi tersebut.

Gempa Minggu Pagi Terjadi di Malang dan Nias, di Malang Terasa Hingga Nganjuk dan Ponorogo

"Jadi saya ikut orang yg sudah pernah lebih dulu ikut, dia punya kode atau password, kode reveral gitu," tutur konsultan perencanaan pengawasan bangunan itu.

Menurutnya jaringan bisnis investasi tersebut terbilang besar, ia mencatat ada ratusan ribu member yang telah mendaftar dan menginstal aplikasi tersebut.

"Tapi orang yg gabung itu dari luar negeri juga sudah ada. Tapi ya orang Indonesia juga si di luar negeri," jelasnya pria berkemeja lengan pendek warna kuning itu.

"1 orang aja bisa ratusan juta. Kalau dilihat di aplikasi, nominalnya hampir 600 miliar, itu omset nasionalnya. Per hari itu naiknya bisa Rp 10 miliar," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah menyita sebuah nomor rekening yang berisi Rp 120 Miliar.

Susul Shell, Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Daftar BBM Shell dan Pertamina yang Turun

"Tapi ini yang bisa kami bawa kesini ada Rp 50 Miliar. Kami akan usut terus," kata Luki di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.

Kantor Pusat di Jakarta

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sebuah praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android bernama 'Mimiles' oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Perusahaan tersebut sudah berdiri dan beroperasi selama delapan bulan.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim masih menangkap dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM dan FS.

Petisi Copot Anies Terus Bertambah Jumlah Penandatangannya, Capai 214.000, DPRD: Anies Harus Respon

KTM dan FS diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan investasi bodong baru yang terletak di Jakarta Pusat ini beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved