Artis Tersandung Narkoba
Efek Negatif Amfetamin, Obat yang Dikonsumsi Medina Zein, Bikin Ketagihan dan Perberat Gangguan Jiwa
Efek Negatif Amfetamin, Obat yang Dikonsumsi Medina Zein, Bikin Ketagihan dan Perberat Gangguan Jiwa
Kasus narkoba yang terjadi pada selebgram dan pembisnis Medina Zein membuat narkotika jenis amfetamin menjadi banyak diperbincangkan.
Amfetamin tersebut berasal dari obat penenang yang dikonsumsi Medina Zein untuk mengatasi penyakit bipolarnya.
Obat terlarang amfetamin ini masuk ke dalam golongan 1 narkotika sesuai dengan Undang-Undang 35 tahun 2009.
• Medina Zein Akui Kandungan Amphetamine dan Methampetamine dari Obat, Dokter Bisa Dijerat Hukum?
• Medina Zein Minta Maaf ke Keluarga dan Followers, Sadar Bahwa Narkoba Bukan Untuk Penyembuhan
Dokter sekaligus peneliti dalam bidang adiksi di Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta, dr. Hari Nugroho menjelasakan amfetamine memang sempat dipakai pada bidang medik.
Tapi yang digunakan biasanya adalah turunan amfetamine seperti dexamfetamin atau dextroamfetamin sebagai obat perangsang ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) dan obat tidur.
“Itu dipakai untuk terapi dengan orang ADHD, orang-orang narkolepsi yang ngantuk-ngantuk terus,” ungkap dr. Hari Nugroho kepada Tribunnews.com, Jumat (3/1/2020).
• 6 Tahun 12 Kali Menikah, Semua Suami Tertimpa Musibah karena Ulahnya, Kini Jadi Buron Polisi
Kemudian amfetamine dulu juga sempat digunakan untuk mengembalikan kondisi emosional pasien yang mengalami gangguan mental depresi.
“Dulu di dunia medis dan kedokteran digunakan pada terapi orang dengan depresi untuk menaikkan moodnya,” kata dr. Hari.
Namun saat ini amfetamine ini sudah tidak lagi untuk medik karena ada obat-obat pengganti yang lebih kinerjanya lebih oke dibandingkan amfetamin.
“Itu pengggunaanya dulu sebelum banyak obat anti depresan yang oke seperti sekarang ini. Iya zaman dulu zaman tahun 40-an, sudah lama banget,” ungkap dr. Hari.
Sementara itu amfetamine yang dikonsumsi secara bebas tanpa dosis yang tepat dari dokter dapat menimbulkan banyak efek negatif.
• Viral Dirut PT KAI Tinjau Banjir Pakai Perahu Padahal Genangan Semata Kaki, Bandingkan dengan Jonan
Pertama amfetamine ini bersifat adiktif atau bikin ketagihan sama seperti narkoba jenis lainnya yang bisa menggangu kesehatan organ-organ vital seperti jantung.
“Amfetamin termasuk yang adiksinya tinggi karena di otak itu bisa menempatian produksi amfetamin itu hingga ratusan bahkan ribuan kali, sangat kenceng yang bikin adiktif,” kata dr. Hari.
“Kalau ada ganggun jiwa bukan makin baik atau makin terkontrol malah bisa makin memperberat gangguan kejiwaannya apalagi kalau dia adikitf,” sambung dr. Hari.
• VIDEO: Tiga Hari Mengungsi di Halte Busway, Korban Banjir Cuma Makan Gorengan
Muncul efek negatif lainnya yang bisa terlihat langsung seperti kerusakan pada ronggal mulut tepatnya kerusakan pada gusi dan gigi.
“Terus muncul ke masalah fisik karena dia sifatnya stimulan bisa meningkatkan tekanan darahnya, serangan jantunn, menggangu produksi liur jadi bibir kering jadi lebih cepat rusak dan yang lain-lain gitu,” tutur dr. Hari.
Sementara itu untuk penyakit bipolar dr. Hari menyebutkan ada beberapa jenis obat yang digunakan tapi bukan amfetamine.
“Klau bipolar obatnya kaya lithium, asam valproat, bukan amfetamine,” pungkas dr. Hari.
Akui Konsumsi Obat
Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci jenis narkotika apa yang dikonsumsi oleh pengusaha dan selebgram Medina Zein.
Saat dilakukan tes urine sebelumnya, ditemukan kandungan amphetamine dan methamphetamine. Polisi meyakini Medina Zein menggunakan narkotika.
Medina sendiri mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.
Menurutnya, obat tersebut didapat dari dokter kejiwaan yang menangani penyakit bipolarnya.
Tetapi Medina juga tak mengungkap, obat apa yang dimaksud dan kandungan narkoba golongan berapa. Ia takut salah bicara.
• VIDEO : Pasca-Banjir Jadetabek, Presiden Jokowi Diam-Diam Kunjungi Waduk Pluit
"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkap Medina di Mapolda Metrojaya, Jumat (3/1/2019).
Polisi juga tak menerangkan jenis obat tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya hanya menegaskan bahwa penggunaan narkoba dalam penggolongan tertentu untuk pengobatan adalah perbuatan melawan hukum.
"Dari pengakuan tersangka ini mengidap penyakit bipolar golongan tingkat dua. Tetapi, yang namanya narkoba ya narkoba (golongan satu). Itu dilarang. Saya tegaskan ya, tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu (narkoba)," ujar Kombes Yusri Yunus yang duduk di samping Medina.
Publik masih menunggu penjelasan kepolisian dan dokter yang menangani Medina Zein terkait jenis obat yang dikonsumsi Medina.
Sebab, jika memang benar obat yang diberikan dokter mengandung amphetamine dan methampetamine, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• VIDEO: Sambangi Korban Banjir, Ovi Sovianti dan Ratu Meta Tak Dikenal Warga Ciledug
Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.
Sedangkan pada Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
Kemudian dipertegas dalam Pasal (2) yang berbunyi, "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."
Penjelasan selanjutnya tertuang dalam Pasal 53 (1) yang berbunyi, "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sejumlah ahli kejiwaan menyebut amphetamine dan methamphetamine bukanlah obat melainkan narkoba psikostimulan yang justru memiliki dampak berbahaya bagi pengidap bipolar.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan dr. Laurentius Panggabean Sp. KJ menyanggah persepsi tersebut.
Menurutnya, amphetamine tidak masuk dalam daftar obat yang diresepkan bagi pengidap bipolar.
"Dulu memang pernah amphetamine digunakan untuk obat bagi penderita depresi. Tujuannya untuk meningkatkan mood. Tapi kemudian dihentikan karena ternyata lebih banyak negatifnya daripada untuk pengobatan itu sendiri," ujar dr. Laurentius dihubungi Warta Kota, Selasa (31/12/2019).
dr. Laurentius menyebut, bipolar termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat. Berkaitan dengan dua hal yakni kepanikan dan depresi. (Tribunnews/Apfia Tioconny Billy)