Kabar Artis
Aktris Callista Wijaya Jadi Korban Jiwasraya, Kepepet Butuh Uang untuk Berobat Ibunya
Presenter dan aktris Callista Wijaya jadi korban Jiwasraya, dan saat ini Callista Wijaya butuh uang untuk biaya berobat ibunya.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: PanjiBaskhara
Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Kasus ini terkuak setelah Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Belum Serahkan Laporan Keuangan
Belum selesai permasalahan likuiditas yang berujung tidak jelasnya nasib nasabah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini.
Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di pasal 8 menyebutkan, perusahaan peransuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan lain.
Merujuk pada pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Toto Pranoto mengatakan, jika perusahaan belum memberikan laporan seperti apa yang tertuang dalam peraturan OJK, kemungkinan besar ada permasalahan pada perseroan.
Toto menambahkan, keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya ini menjadi faktor lain yang akan memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.
"Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi di Good Coorporate Governanance (GCG)," kata Toto.
Sementara, kembali merujuk pada pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan pula sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8.
Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi ihwal keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya.
"Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya singkat.