Kabar Artis

Aktris Callista Wijaya Jadi Korban Jiwasraya, Kepepet Butuh Uang untuk Berobat Ibunya

Presenter dan aktris Callista Wijaya jadi korban Jiwasraya, dan saat ini Callista Wijaya butuh uang untuk biaya berobat ibunya.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: PanjiBaskhara
Kolase/Instagram via TribunSeleb
Presenter dan aktris Callista Wijaya jadi korban Jiwasraya, dan saat ini Callista Wijaya butuh uang untuk biaya berobat ibunya. 

Makin banyak korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya Persero, yang salah satunya presenter dan aktris Callista Wijaya jadi korban Jiwasraya.

Kini, Callista Wijaya butuh uang untuk biaya berobat ibunya, sehingga ada keinginan Callista Wijaya cairkan dana investasi di Jiwasraya.

Sayangnya, pencairan dana investasi Callista Wijaya di Jiwasraya tak bisa dilakukan, dan hal itu membuat Callista Wijaya kesal dengan Jiwasraya.

Ia menceritakan, jika dirinya telah memasukkan dana investasi ke Jiwasraya lewat penawaran BTN.

Mantan Dirut Jiwasraya Asmawi Syam Inisiatif Minta Diperiksa Kejakgung, Siapa Sebenarnya Asmawi?

Dahlan Iskan Akui Pernah Puji Habis-Habisan JIwasraya Tahun 2012, Sekarang Jadi Merasa Bersalah

Eks Dirut Jiwasraya yang Diduga Kabur ke Spanyol Dikabarkan Hobi Touring, Punya 3 Harley Davidson

Namun, sudah lebih dari setahun ia tidak bisa mencairkan dananya.

Ketika meminta klarifikasi, ia hanya mendapatkan janji-janji manis.

"Sudah lewat satu tahun JSPP saya belum bisa dicairkan pokoknya.

Dan sampai sekarang masih menunggu janji-janji manis dari Jiwasraya untuk memberikan apa yang menjadi hak kami"

"Katanya suruh tunggu tahun ini lagi," ujar Callista kepada Warta Kota, Kamis (2/2/2020).

Sebelumnya, di akun sosial medianya ia menulis keresahan tentang belum dibayarnya pembayaran klaim JS Proteksi Plan, salah satu produk bancassurance Jiwasraya.

"BTN sebagai pihak yang menawarkan asuransi ini juga tidak bisa bertanggungjawab," ungkapnya.

Menurut Callista, tertundanya pembayaran klaim dari Jiwasraya membuat rencana-rencananya berantakan.

Yang paling sedih, ia sedianya akan mempergunakan uangnya tersebut untuk biaya berobat sang ibu.

"Padahal uang itu sudah direncanakan untuk banyak hal termasuk untuk biaya berobat ibu saya dan modal usaha lainnya"

"Sekarang jadi berantakan akibat permasalahan Jiwasraya ini yang sebelumnya sangat kita percayai sebagai salah satu produk investasi BUMN yang diawasi oleh OJK," keluhnya.

Callista berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalah tersebut.

Sebab, masih banyak nasabah lainnya yang bernasib sama dengannya dan hanya mendapatkan janji-janji tanpa ada kepastian.

"Tolong kepadaak Pak Erric Tohir dan Pak Jokowi untuk segera diselesaikan permasalahan investasi milik BUMN ini. Selamatkanlah uang kami yang kami kumpulkan dengan susah payah tanpa KKN," ungkapnya.

Seperti diketahui, sejak 2018, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunda pembayaran klaim JS Proteksi Plan, salah satu produk bancassurance Jiwasraya, karena perusahaan mengalami tekanan likuiditas.

Polis tersebut tersebar di 7 mitra bancassurance di antaranya Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sosok Dirut Jiwasraya Asmawi Syam

Kejaksaan Agung ternyata telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Asmawi Syam terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu pada Jumat (27/12/2019).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan, Asmawi sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Senin (30/12/2019).

Namun, Asmawi datang lebih dulu dan meminta diperiksa pada hari itu.

"Ternyata Pak Asmawi Syam Jumat sore kemarin, setelah salat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa karena hari ini ada acara atau kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," kata Adi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Asmawi telah tuntas dilakukan pada Jumat itu.

Asmawi Syam dikenal sebagai pendekar bankir yang sukses menangani BRI.

Namun saat menjadi Dirut PT Jiwasraya, ia dicopot di tengah jalan.

Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Jiwasraya resmi mengangkat Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama Jiwasraya menggantikan Asmawi Syam, Nopember 2018 lalu.

Hexana sendiri sebelumnya menjabat sebagai direktur investasi dan teknologi Jiwasraya.

Asmawi Syam menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya mulai Jumat, 18 Mei 2018.

Kala itu Asmawi belum setahun memimpin PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang tengah disiapkan untuk menjadi asuransi umum.

Asmawi berlabuh ke Jiwasraya menggantikan Muhammad Zamkhani.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum berlabuh ke Jiwasraya, Asmawi sempat mengenyam posisi Kepala Divisi Umum Bank BRI, Kepala Divisi Consumer Banking Bank BRI, dan Direktur Utama Bank BRI (2015).

Berbicara Pendidikan Asmawi merupakan jebolan Sarjana Ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Makassar (1979), dan Magister Manajemen dari Universitas Padjadjaran, Bandung (2003).

Materi Pemeriksaan

Sementara itu, pada hari ini Kejagung memeriksa tiga orang saksi lainnya.

Mereka adalah mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution,

Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan,

dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.

Adi enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan. Menurutnya, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut.

"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana. Kemudian juga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tuturnya.

 Terkait adanya dugaan korupsi di Jiwasraya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan 24 saksi. Mereka akan diperiksa dalam lima gelombang.

"Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," ujar Adi di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Kasus ini terkuak setelah Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Belum Serahkan Laporan Keuangan

Belum selesai permasalahan likuiditas yang berujung tidak jelasnya nasib nasabah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini.

Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di pasal 8 menyebutkan, perusahaan peransuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan lain.

Merujuk pada pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Toto Pranoto mengatakan, jika perusahaan belum memberikan laporan seperti apa yang tertuang dalam peraturan OJK, kemungkinan besar ada permasalahan pada perseroan.

Toto menambahkan, keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya ini menjadi faktor lain yang akan memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.

"Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi di Good Coorporate Governanance (GCG)," kata Toto.

Sementara, kembali merujuk pada pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan pula sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8.

Sanksi yang akan diberikan yakni berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi ihwal keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya.

"Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya singkat.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved