Skandal Jiwasraya

Mantan Dirut Jiwasraya Asmawi Syam Inisiatif Minta Diperiksa Kejakgung, Siapa Sebenarnya Asmawi?

Mantan Dirut Jiwasraya Asmawi Syam Inisiatif Minta Diperiksa Kejakgung, Siapa Sebenarnya Asmawi?

Alija Berlian Fani
Asmawi Syam Dirut Bank BRI, pada acara HUT BRI ke 121 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2016). Ia inisiatif diperiksa Kejagung saat pernah menjabat Dirut Jiwasraya beberapa bulan. 

Sementara itu, pada hari ini Kejagung memeriksa tiga orang saksi lainnya.

Mereka adalah mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution,

Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan,

dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.

Adi enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan. Menurutnya, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut.

Anies Baswedan Dijadwalkan Menyapa Indonesia Timur Saat Detik Pergantian Tahun Baru 2020 di Ancol

"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana. Kemudian juga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tuturnya.

 Terkait adanya dugaan korupsi di Jiwasraya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan 24 saksi. Mereka akan diperiksa dalam lima gelombang.

"Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," ujar Adi di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Dianggap Cari Popularitas Semata, Barbie Kumalasari Mengaku Sudah Populer Sebelum Dicibir Warganet

Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Kasus ini terkuak setelah Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Belum Serahkan Laporan Keuangan

Belum selesai permasalahan likuiditas yang berujung tidak jelasnya nasib nasabah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini.

Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di pasal 8 menyebutkan, perusahaan peransuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved