Ahmad Dhani Bebas

'BEBASNYA Sang Pengujar Kebenaran' Sambut Kebebasan Musisi-Politisi Ahmad Dhani di LP Cipinang

Musisi yang terjun ke dunia politik, Ahmad Dhani (47), dijadwalkan akan bebas dari penjara, Senin (30/12/2019) pukul 10.00 WIB.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi yang terjun ke dunia politik, Ahmad Dhani (47), dijadwalkan akan bebas dari penjara, Senin (30/12/2019) pukul 10.00 WIB. Tampak mobil yang dipasangi spanduk bertuliskan "Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran" terlihat di sekitar LP Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. 

Di waktu yang bersamaan, Dhanj juga terjerat kasus 'vlog idiot' di PN Surabaya.

Proses hukumnya hingga kini masih berlanjut meski ia telah divonis selama 1 tahun penjara lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Alasan Mulan Jameela Tak Boleh Jemput Dhani

Penyanyi Mulan Jameela (40) diminta untuk tidak datang ke LP Cipinang untuk menjemput suaminya, musisi Ahmad Dhani (47) ketika bebas nanti.

Pasalnya, ratusan hingga ribuan orang dikabarkan akan menjemput Ahmad Dhani di LP Cipinang ketika bebas pasa 30 Desember 2019.

"Jadi Mulan Jameela diminta untuk di rumah saja. Karena kata yang menjemput, Mas Dhani ini bukan cuman keluarga saja, tetapi sudah punya semua orang," kata Lieus Sungkharisma, juru bicara keluarga Ahmad Dhani.

Hal itu ia katakan ketika ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019) usai membesuk Ahmad Dhani.

"Yang menjemput ini banyak sekali. Ada kerabat, politisi, penggemar, dan lain-ain," tambahnya.

Lieus membeberkan alasannya mengapa Mulan Jameela disuruh untuk tidak menjemput Dhani, dan fokus menyiapkan segala hal di rumahnya.

"Karena katanya takut desak-desakan atau kegencet-gencet kan nanti gimana. Karena sudah banyak yang jemput. Jadi disarankan untuk di rumah saja," ucap Lieus Sungkharisma.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Masakan Spesial

Kendati tidak akan ikut menjemput Ahmad Dhani, Mulan Jameela sudah menyiapkan makanan spesial di rumah.

Juru bicara keluaega Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma mengatakan bahwa akan ada acara di kediaman pentolan grup band Dewa 19 itu.

"Akan ada syukuran nanti setelah bebas. Jadi setelah dijemput di LP Cipinang, Dhani gelar syukuran," kata Lieus Sungkharisma yang ditemui usai membesuk Ahmad Dhani, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Lieus menegaskan bahwa pihak keluarga sudah menyiapkan syukuran dan pesta bebasnya Ahmad Dhani itu.

Ia mengaku yang paling repot adalah sang istri, Mulan Jameela.

"Mulan Jameela pasti repot masak yah di rumah jelang pembebasan Dhani," ucapnya.

Lieus menilai bahwa Mulan sudah memasak makanan enak untuk sang suami yang akan bebas nanti.

Pastinya masakan itu sangat spesial dan disukai oleh mantan suami Maia Estianty itu.

"Pastinya masak yah Mulan, karena kan setahun enggak makan di rumah. Pasti masakin Dhani yang enak-enak," ungkap Lieus Sungkharisma.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.

Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved