Ahmad Dhani Bebas
Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Apa Harapan Baladewa Untuk Pentolan Band Dewa 19 Itu?
Baladewa, sebutan untuk para penggemar Band Dewa 19, terlihat datang ke LP Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin pagi tadi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Baladewa, sebutan untuk para penggemar Band Dewa 19, terlihat datang ke LP Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Mereka ikut menyambut idolanya, Ahmad Dhani, bebas, Senin (30/12/2019) pagi.
Ahmad Dhani bebas setelah menjalani penahanan atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot, selama 11 bulan.
Lima Baladewa terlihata ikut datang ke LP Cipinang dan membawa bendera merah hitam berlogo Dewa 19.
Rian, salah satu Baladewa asal Tebet, Jakarta Selatan, mengucapkan selamat ke Ahmad Dhani.
"Saya kesini menyambut masterpiece (Ahmad Dhani) bebas," kata Rian.
• Apakah Ahmad Dhani Masih Menjalani Penahanan Setelah Bebas, Begini Penjelasan Tim Pengacara
• Ahmad Dhani Tegaskan Tetap Memberikan Dukungan Untuk Prabowo Subianto
Selain di LP Cipinang, Baladewa juga ikut menunggu di rumah Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Keluarnya Ahmad Dhani dari LP Cipinang dinantikan Baladewa. Mereka berharap mantan suami Maia Estianty itu tetap bermusik setelah bebas.
"Ingin (Ahmad Dhani) tetap menjadi pemusik," ujar Rian.
Ahmad Dhani menjalani hukuman kurungan badan untuk dua perkara hukum sekaligus.
Di kasus vlog idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Setelah bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hukuman Ahmad Dhani menjadi 3 bulan kurungan penjara dan 6 bulan percobaan.
• Dapat Anugerah di Penjara, Ahmad Dhani: Terima Kasih Pelapor, Polisi, Jaksa dan Hakim
• VIDEO : Ahmad Dhani Bebas, Mulan, Al, El dan Dul Naik Truk Pulang ke Rumah
Sementara kasus ujaran kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Upaya bandingnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahmad-dhani-zn.jpg)