Ahmad Dhani Bebas
Dapat Anugerah di Penjara, Ahmad Dhani: Terima Kasih Pelapor, Polisi, Jaksa dan Hakim
Mengenakan kaos dan peci hitam, Ahmad Dhani tampak senang setibanya di rumah. Ia disambut ratusan relawan yang sudah menanti di rumah.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Setelah bebas dari penjara, musisi Ahmad Dhani (47) pulang ke rumah didampingi istri dan anak-anak.
Ahmad Dhani tiba di rumahnya, Jalan Pinang Emas IV, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2019) pukul 12.00 WIB.
Mengenakan kaos dan peci hitam, Ahmad Dhani tampak senang setibanya di rumah. Ia disambut ratusan relawan yang sudah menanti di rumah.
Suasana ricuh hingga aksi saling dorong antarrelawan dan wartawan sempat terjadi.
Ketegangan reda. Pentolan Band Dewa 19 itu tidak banyak memberikan pernyataan.
"Hari ini, jam ini, saya cuma mengucapkan dua kalimat," kata Ahmad Dhani.
• Ikut Rombongan Sambut Ahmad Dhani Bebas, Safeea Ahmad Terlihat Dipanggul
• Takbir, Shalawat hingga Kerusuhan Sambut Ahmad Dhani Setibanya di Rumah
Selama berada di penjara selama 11 bulan, Ahmad Dhani justru mendapatkan anugerah.
"Selain keluarga saya, penjara itu adalah anugerah terbaik dari Allah," ucap Ahmad Dhani seraya mengucapkan terima-kasih ke pihak-pihak yang membuatnya 'hidup' dalam penjara.
"Saya mengucap terima-kasih pada pelapor, polisi, jaksa dan hakim yang sudah membuat saya terpenjara. Sebelas bulan ini anugerah luar biasa," kata Ahmad Dhani.
Setelah bebas, Ahmad Dhani akan tetap berada di dunia politik. "Saya tetap di dunia politik," ujarnya.
Ahmad Dhani menjalani dua kasus hukum di 2018-2019, yakni ujaran kebencian dan vlog Idiot.
Dalam kasus vlog idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Ahmad Dhani dijatuhi vonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
• VIDEO : Ahmad Dhani Bebas, Mulan, Al, El dan Dul Naik Truk Pulang ke Rumah
• Tidak Ikut Jemput ke Rutan Cipinang, Fadli Zon Pilih Tunggu Kedatangan Ahmad Dhani di Rumah
Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hukumannya dipangkas menjadi 3 bulan penjara dan enam bulan percobaan.
Sementara kasus ujaran kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahmad-dhani-zn.jpg)