SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu 29 Desember 2019

PIHAK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling hanya di tiga wilayah Jakarta pada hari Minggu 29 Desember 2019

@TMCPoldaMetro
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu 29 Desember 2019 

PIHAK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling hanya di tiga wilayah Jakarta pada hari Minggu 29 Desember 2019.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau di lokasi mobil

SIM keliling yang beroperasi di tiga wilayah Jakarta.

Informasi yang diterima Wartakotalive.com dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro),

Minggu 29 Desember 2019 pagi menyebutkan,

lokasi layanan mobil SIM keliling kali ini hanya tersebar di tiga wilayah Jakarta.

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor)

berlangsung dari pukul 06.00-10.00.

Nyaman Berkendara dengan Surat-surat Lengkap
Nyaman Berkendara dengan Surat-surat Lengkap (@TMCPoldaMetro)

Berikut ini lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta pada Minggu 29 Desember 2019:

1. Jakpus: Jl Imam Bonjol depan Deutsche Bank

2. Jakbar : Jl Panjang Kebon Jeruk

3. Jaktim : BKT Jalan Raden Intan Duren Sawit

PENGUMUMAN Perpanjangan Jadwal Kantor Pelayanan Samsat DKI Jakarta
PENGUMUMAN Perpanjangan Jadwal Kantor Pelayanan Samsat DKI Jakarta (@TMCPoldaMetro)
Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi dlm kegiatan #HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Jl Ahmad Yani Bekasi, hari Minggu 29 Desember 2019 mulai jam 06.00 s/d 09.00 WIB siap melayani masyarakat.
Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi dlm kegiatan #HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Jl Ahmad Yani Bekasi, hari Minggu 29 Desember 2019 mulai jam 06.00 s/d 09.00 WIB siap melayani masyarakat. (@TMCPoldaMetro)

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain,

pengendara diwajibkan membawa SIM asli

beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi plus biaya admintrasi dan pajak perpanjangan SIM..

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor)

berlangsung dari pukul 06.00-10.00 WIB. (*)

KETENTUAN SIM HABIS MASA BERLAKU:

Perpanjang SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat 1 (satu) hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.

Simak dasar hukumnya seperti diunggah di twitter @TMCPoldaMetro sbb:

Dasar hukum pembuatan SIM Baru
Dasar hukum pembuatan SIM Baru (@TMCPoldaMetro)
Dasar hukum pembuatan SIM Baru
Dasar hukum pembuatan SIM Baru (@TMCPoldaMetro)

Mekanisme penerbitan/pembuatan SIM Internasional
Mekanisme penerbitan/pembuatan SIM Internasional (@TMCPoldaMetro)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved