Pelayanan Kesehatan

Wali Kota Bekasi Minta Doa Masyarakat Kota Bekasi Saat Menjelaskan Dirinya Dipanggil Pihak Istana

Dia menyatakan, permohonan maaf Wali Kota Bekasi tidak bisa hadir pada salat gerhana ini karena dipanggil Moeldoko.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Gede Moenanto
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dipanggil oleh Moeldoko ke Istana Kepresidenan. 

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dipanggil ke Istana Presiden pada hari ini, Kamis (26/12/2019).

Pemanggilan dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Informasi terkait pemanggilan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Istana Presiden disampaikan oleh Wakilnya, Tri Adhianto sesaat sebelum dimulainya pelaksaan Salat Gerhana Matahari di Masjid Agung Al Barkah pada Kamis (26/12/2019).

"Saya sampaikan permohonan maaf pak Wali Kota Bekasi tidak bisa hadir pada salat gerhana ini karena dipanggil Pak Moeldoko di Istana terkait KS-NIK. Mohon doanya," ucap Tri.

Terpisah kepada awak media, Tri menerangkan banyak upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dalam mempertahankan KS-NIK.

Seperti mengajukan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi dan ajukan fatwa ke Mahkamah Agung.

Termasuk banyak melakukan silaturahmi dan diskusi ke sejumlah lembaga pemerintah.

"Dipanggilnya (Walikota Bekasi) hari ini di Istana, ya diajak diskusi terkait itu (KS-NIK)," kata Tri.

"(Ke Istana), karena kaitannya ada sesuatu ada yang bersinggungan terkait aturan dan sebagainya. Ada suatu keinginan juga Pemkot Bekasi dalam rangka memberikan optimalisasi terkait jaminan kesehatan bagi warga masyarakat," terang Tri lagi.

Tri memohon doa kepada para jamaah yang hadir maupun seluruh warga Kota Bekasi agar perjuangan Pemkot Bekasi dalam mempertahankan layanan kesehatan daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang diberikan secara gratis kepada warga ber-KTP Kota Bekasi dapat terus dipertahankan.

"Banyak upaya, termasuk silaturahmi ke sejumlah pihak memberikan suatu pemahaman atas niat baik Pemkot dan harapan warga terkait layanan kesehatan ini (KS-NIK)," jelas Tri.

Tri menambahkan untuk tahun 2020, KS-NIK akan tetap berlanjut sebagai usaha Pemkot Bekasi memberikan jaminan kesehatan gratis bagi warga Kota Bekasi.

Akan tetapi ada perubahan nama dan mekanisme disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat hingga saran KPK.

"Namanya berubah menjadi Pembiayaan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK tahun 2020," kata Tri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved