Kartu Sehat
Dipanggil Moeldoko, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bahas Kartu Sehat Agar Tetap Berlanjut
Rahmat Effendi dipanggi Moeldoko secara khusus untuk membahas soal program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Penulis: Muhammad Azzam |
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Rahmat Effendi dipanggi Moeldoko secara khusus untuk membahas soal program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Pasalnya, KS-NIK itu terbentur Peraturan Presiden (Perpres).
Dia dalam pertemuan itu menyampaikan keinginan Pemerintah Kota Bekasi untuk mempertahkan KS-NIK pada tahun 2020, tanpa menyalahi aturan.
Menurut dia, Kartu Sehat berbasis NIK memudahkan masyarakan mendapat layanan kesehatan sehingga tetap dipertahankan.
Akan tetapi, Perpres 82 pasal 102 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mewajibkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) diintegrasikan ke Jaminan kesehatan Nasional BPJS Kesehatan membuat KS-NIK terancam tidak bisa dilanjutkan.
• Slank Bernostalgia, Luncurkan Album Slanking Forever dalam Bentuk Kaset di JakCloth
• Atiqah Hasiholan Bahagia saat Sang Ibunda Ratna Sarumpaet Dibebaskan dari Penjara
"Ini merupakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi, walaupun Kartu Sehat setara dengan kelas 3 namun pelayanannya sangat memuaskan," katanya, Kamis (26/12/2019).
Apabila diintegrasikan semua ke BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Bekasi harus membayar iuran sekitar Rp 996 miliar selama satu tahun.
Alasannya, dalam BPJS Kesehatan, sakit tidak sakit harus bayar.
Namun, apabila dikelola sendiri oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang bekerjasama dengan rumah sakit swasta, kata Pepen, jika dihitung selama satu tahun hanya membayar sekitar Rp 380 miliar.
"Maka dari itu apabila diintegrasikan, Kota Bekasi sangat keberatan karena dengan uang kurang lebih Rp 500 miliar dapat digunakan untuk membangun puskesmas, rumah sakit dan tempat pelayanan lainnya," ucapnya.
Kartu sehat juga terdapat pembayaran secara INA CBGs (Indonesia Case Base Group's) dan insidential dalam perhitungan tarif pembiayaan yang dikeluarkan untuk membayar klaim ke pihak rumah sakit.
• Calvin Dores Jadi Penyanyi untuk Wujudkan Keinginan Deddy Dores
• Niken Anjani Tunda Liburan Tahun Baru Demi Mempromosikan Film Terbaru
"Selama berjalan Kartu Sehat pun tidak dipersulit oleh rumah sakit yang bekerjasama, dan kartu sehat pun tidak dipungut untuk iuran," ucap Pepen.
Setelah mendengar pernyataan dari Wali Kota Bekasi, Moeldoko mengatakan bahwa hasil pertemuan akan dirapatkan bersama menteri khusus pembahasan tentang Perpres 82 tahun 2018.
"Nanti hasil rapat itu akan sampaikan lagi ke kami, saya berharap tahun 2020 Kota Bekasi diberikan wewenang untuk mengelola kesehatan sendiri."