Sabtu, 25 April 2026

Kasus Narkoba

Belasan Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan Jelang Pergantian Malam Tahun Baru

Belasan Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan Jelang Pergantian Malam Tahun Baru. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Desy Selviany |
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Polres Metro Jakarta Barat gagalkan puluhan kilo gram narkoba jelang malam tahun baru 2020 Kamis (26/12/2019). 

JELANG Tahun Baru 2020 Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan 4 upaya peredaran narkoba. Total ada 34 Kg ganja, 13 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 H-5 digagalkan oleh polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Tamutuan mengungkapkan rencananya barang haram itu akan diedarkan saat malam tahun baru.

"Apa yang kami lakukan adalah Preventive strike, artinya sebelum narkoba jatuh ke tangan pemakai, kami putus dulu," kata Stefanus dalam konferensi pers Kamis (26/12/2019) di depan Polres Metro Jakarta Barat.

VIDEO Viral Cewek Ngevape di Kereta, PT KAI Hanya Menyayangkan Tanpa Jatuhkan Sanksi

Adapun keempat kasus peredaran narkoba yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah 2 Kg sabu dari Kota Tangerang, 34 Kg ganja dan 306 gram ganja dari Cipayung, Jakarta Timur.

"Dua kasus lagi 1 Kg sabu dari Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 H-5 dari Jembatan Besi, Jakarta Barat," kata Stefanus.

Stefanus menjelaskan dari kasus pertama yakni sabu 2 Kg di Kota Tangerang didapatkan informasi peredaran narkotika jenis ganja di Cipayung, Jakarta Timur. Selanjutnya Tim Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

"Setelah itu didapat 3 orang pengedar ganja yaitu MA (20), AT (26) dan RT (25) yang diamankan bersama barang bukti ganja seberat 34 Kg dan 5 paket kecil ganja 306 gram," jelas Stefanus.

Tidak lama dari pengungkapan kasus tersebut, Minggu (22/12/2019) Unit Timsus 3 melakukan penangkapan tersangka AY (27) di Grogol Petamburan.

Warga Sekitar Mengenal Sosok Pelaku Penodongan Senpi Bernama Abdul Malik Adalah Sebagai Dermawan

Lewat penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 981 gram.

Berangkat dari pengungkapan satu paket sabu tersebut, polisi berhasil mendapatkan jaringan pengedar narkoba kelas kakap di Tambora.

Sabu seberat 10 Kg, 200 Pil Ekstasi dan 220 H-5 berhasil diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora.

"Jadi total ada 7 tersangka yang diamankan dalam peredaran narkoba menjelang tahun baru 2020 ini," kata Stefanus.

Stefanus menjelaskan akibat perbuatannya para pelaku terancam hukuman mati karena dianggap melanggar pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 111 ayat 2 jo pasal 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub pasal 62 jo pasal 71 ayat 1 undang undang RI nomor 5 tahun 1997.

Shin Tae Yong Kompromi Untuk Asisten Pelatih

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved