Kasus Narkoba

Edarkan Sabu 1 Kg, Residivis Narkoba Diringkus Polisi Menjelang Tahun Baru

Residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian karena ketahuan hendak mengedarkan sabu seberat 1 Kg. Begini kronologinya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Humas Polres Jakarta Barat
Polres Jakarta Barat tangkap residivis pengedar sabu di kawasan Jelambar, Jakarta Barat 

Residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian Polres Jakarta Barat karena ketahuan mau edarkan sabu seberat 1 Kg.

Diduga residivis narkoba edarkan sabu selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Satuan Team Sus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Team Sus 3 AKP Supriyatin gerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Senin Malam (24/12/2019).

"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Rabu (25/12/2019) termuat dalam keterangan tertulisnya.

Hendak Tusuk Petugas Dengan Pisau, Bandar Sabu dan Ekstasi Ditembak Mati Polisi

Kata Erick, penggerebekan itu terjadi di Jalan Jelambar utama IV Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap di tempat saat tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan.

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong tidak melakukan perlawanan.

Dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilo Gram," katanya.

Wanita Muda Ditangkap Saat Hendak Transaksi Sabu di Depan Perumahan Bojong Mas Indah 2

Erick menjelaskan sampai saat ini aparat masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut.

Polisi menduga narkoba akan diedarkan menjelang malam Natal dan pergantian tahun

"Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif," ujar Erick.

Sementara kanit Team Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Supriyatin menambahkan pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba

Sebelumnya tersangka pernah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan di Jakarta

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m24)

Pria Edarkan 1 Gram Sabu Kedapatan Simpan 48 Kilogram Ganja

Pihak Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial AFS (26) yang jadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, pada Selasa (10/12/2019) lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian kasus penangkapan pengedar sabu dan ganja berawal dari informasi masyarakat.

AFS, kata AKBP Arie Ardian, sedang berada di Kelurahan Kampung Dukuh untuk mengedarkan 1 gram sabu.

"Kami melakukan pengejaran ke lokasi dan mendapati tersangka membawa sabu seberat 1 gram"

 Mantan Model Catwalk Indonesia Isap Sabu, Diduga Juga Masuk Sindikat Narkoba Malaysia Indonesia

 Selundupkan Sabu di Kaleng Makanan, Pengedar Narkoba Internasional Asal Malaysia Diringkus Polisi

 BNNP Pertanyakan Keseriusan Disparbud DKI Tutup Tempat Hiburan Malam Terindikasi Peredaran Narkoba

"Saat dilakukan pemeriksaan, AFS mengaku masih menyimpan paket sabu dan ganja di rumahnya yang berlokasi di Ciracas," ungkap Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (12/12).

Penggeledahan juga disaksikan oleh ostri AFS yang saat itu berada di rumah.

Polisi yang memeriksa lokasi menemukan ganja siap edar yang disimpan tersangka di dapur.

"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan 44 bungkus ganja yang disimpan di dapur," katanya.

Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial AFS (26) yang jadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, pada Selasa (10/12/2019) lalu.
Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial AFS (26) yang jadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, pada Selasa (10/12/2019) lalu. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Tak hanya itu, petugas kepolisian juga menemukan sembilan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Barang haram tersebut disimpan tersangka di bawah TV kamarnya.

Arie menuturkan total paket ganja yang dikemas dalam bungkus plastik berlakban dan sudah siap edar itu seberat 48,3 kilogram.

"Total sabu yang diamankan seberat 5,47 gram. Ganja yang berhasil diamankan ini sisa paket yang belum diedarkan, pengakuannya ganja diedarkan di wilayah Ciracas," ujarnya.

AFS dijerat 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti AFS yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara.

"Sekarang kita masih berupaya melakukan pengembangan, keterangan tersangka 16 bal (paket) ganja sudah diserahkan ke empat orang pengedar di Ciracas," tuturnya. (abs)

Ganja Jenis Narkoba Paling Diminati

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, hingga kini ganja masih menduduki peringkat pertama sebagai narkoba yang paling banyak dikonsumsi di Indonesia.

Menurutnya, sampai saat ini tercatat 63 persen dari seluruh pengguna narkoba yang diperkirakan berjumlah hingga 3,6 juta orang di Indonesia, menggunakan ganja.

"Pengguna narkoba paling banyak menggunakan ganja. Itu sebanyak 63 persen."

"Jadi sekarang kita fokus di Aceh dan beberapa daerah, dan juga pemusnahan ladang-ladang ganja kita lakukan," kata Heru di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari juga membenarkan hal tersebut.

Dua jenis narkoba lain yang paling banyak dikonsumsi di Indonesia setelah ganja, lanjutnya, adalah sabu dan ekstasi.

"Kedua yang populer juga adalah narkotika jenis methampetamin, atau nama pasarnya kita sebut dengan sabu," ujar Arman Depari.

Di peringkat ketiga, narkoba yang juga banyak dikonsumsi oleh penyalahguna narkoba di Indonesia adalah pil rekreasional.

"Kemudian jenis pil rekreasional yaitu amphetamin. Nama populernya di pasar kita sebut ekstasi."

"Tiga jenis ini masih mendominasi penyalahgunaan narkoba di Indonesia."

"Terutama di kalangan anak muda atau kalangan generasi muda kita," papar Arman Depari.

Meningkat Setiap Akhir Tahun

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ada indikasi peningkatan peredaran narkoba jelang akhir tahun 2019.

Namun, ia tidak menjelaskan secara pasti apakah barang haram tersebut digunakan untuk malam tahun baru atau tidak.

"Kita enggak bisa mengatakan bahwa itu untuk kebutuhan spesifik malam tahun baru ya."

"Tapi yang pasti peningkatan itu berdasarkan data itu meningkat pada setiap akhir tahun."

"Kalian sendiri lah menyimpulkan itu kira-kira seperti itu kenapa," kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Krisno menjelaskan , salah satu faktor peningkatan peredaran narkoba bisa jadi lantaran banyaknya petugas yang libur.

Sehingga, pengawasan kala itu melemah dan diandalkan peredaran narkoba.

"Kalau kami itu faktornya banyak, mungkin karena angin laut lagi rendah."

"Mungkin pengawasan lagi lengah, dianggap akhir tahun lagi banyak yang libur petugasnya. Jadi semua banyak faktor itu," jelasnya.

Di sisi lain, Krisno menyatakan telah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba, khususnya di Jakarta.

Salah satunya, dengan pengawasan langsung terhadap titik-titik rawan peredaran narkoba.

"Intelijen kami bergerak, lalu juga mengimbau di tempat hiburan malam jangan sampai disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengedar ini kan."

"Atau event-event old and new," tuturnya.

Selain tempat hiburan malam, ia juga telah menyoroti sejumlah tempat lain yang dinilai rawan peredaran narkoba.

"Ada tempat semacam kos-kosan atau apartemen tertentu yang rawan itu ada, kita punya gambarannya," bebernya.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal tempat mana yang jadi target peredaran narkoba.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, merespons berkembangnya wacana pembubaran Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Dasco, wacana tersebut perlu kajian yang lebih mendalam.

"Kalau soal itu perlu kajian lagi yang lebih spesifik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menerangkan, setiap negara maju memiliki lembaga khusus yang menangani permasalahan narkotika.

Sehingga, menurutnya wacana pembubaran BNN perlu dikaji lebih mendalam.

Apalagi, kata Dasco, saat ini Indonesia masuk kategori darurat narkoba.

"Sehingga peleburan-peleburan itu saya pikir juga perlu dikaji."

"Karena Indonesia ini termasuk yang narkotikanya sudah dalam tingkat yang mengkhawatirkan, di mana-mana itu sudah menyebar," tutur Dasco.

Wacana pembubaran BNN mencuat dalam rapat Komisi III DPR dengan BNN, Kamis (21/11/2019).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar BNN, lantaran tidak ada kemajuan dalam memberantas narkoba di Indonesia.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai, BNN belum maksimal dalam mencegah narkotika masuk ke Indonesia.

Padahal, kata Masinton, BNN seharusnya sudah membaca jalur narkotika masuk ke Indonesia.

"Jalur masuknya semua kata Bapak udah bisa dideteksi. Mana deteksinya? Masuk semua barangnya, Pak."

"Terus kita setiap saat dicemaskan dengan narkotika tadi. Negara keluar triliunan ngapain kita di sini?" kata Masinton di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Masinton mengatakan, seharusnya alat-alat canggih yang dibeli dengan biaya triliunan rupiah dan sumber daya yang digaji negara, harus bisa digunakan dalam perang menghadapi narkoba.

Masinton lalu mempertanyakan kinerja BNN.

Menurutnya, jika kinerja BNN masih belum ada kemajuan, ia meminta BNN dibubarkan.

"Kalau memang ini jadi rutinitas, saya minta BNN dievaluasi, bubarkan."

"Kita akan melakukan revisi terhadap Undang-undang Narkotika. Dilebur saja, enggak perlu lagi (BNN). Enggak ada progress," paparnya.

Dianggap Penampungan Jenderal Non-Job

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengkritik kinerja BNN dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Ia mengatakan, BNN tak menunjukkan langkah konkret dalam memberantas narkoba di Indonesia.

Bahkan, ia menyebut BNN hanya seperti tempat penampungan jenderal non-job.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kepala BNN Heru Winarko, Kamis (21/11/2019).

"Saya lihat lembaga ini jadi tempat penampungan jenderal non-job saja. Kalau Kombes mau jadi Brigjen, ya masuk BNN dulu."

"Jadi banyak perwira-perwira polisi yang di Mabes diparkir dulu di BNN supaya dapet bintang Brigjen," beber Sudding di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, sikap dan kinerja BNN tidak seperti sedang menghadapi ancaman narkoba.

"Saya katakan kejahatan ini sungguh sangat luar biasa, extraordinary."

"Dan memang pola-pola penanganannya juga harus luar biasa. Jadi tidak hanya biasa," ucapnya.

"Kejahatan narkoba ini kejahatan transnasional, sampai anak SD pun kena lewat berbagai bentuk macam narkoba."

"Ini ancaman bagi generasi bangsa kita," imbuhnya

Lantas, Sudding meminta BNN menunjukkan data yang mencerminkan kinerja BNN selama ini.

"Coba beri data konkret, berapa jaringan narkoba yang bapak putus mata rantainya?"

"Berapa jumlah narkoba yang bapak rampas? Berapa banyak uang negara yang bapak selamatkan?," Tanya Sudding.

Kepala BNN Heru Winarko lantas membantah pernyataan Sarifuddin Sudding yang menyebut BNN tempat penampungan jenderal non-job.

"Enggak," ucapnya seusai rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Heru mengatakan, semua orang yang bekerja di BNN telah melalui seleksi dan penilaian yang cukup ketat.

"Kita masuk ke BNN itu ada seleksinya, ada assessment (penilaian), itu tidak semuanya masuk, banyak juga yang tidak masuk," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved