Pencabulan
Ini Kronologis Husein Alatas Cabuli Korbannya dengan Modus Hipnotis
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah, karena telah mencabuli pasien perempuan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM - Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah.
Alasan Husein diamankan polisi karena telah mencabuli pasien perempuannya di tempat praktik pengobatan alternatifnya.
Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternatifnya di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pencabulan yang dilakukan Husen itu terjadi pada Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 12.00.

"Korban menderita sakit pendarahan rahim dan direkomendasikan rekannya berobat ke HA sebagai pengobat alternatif ini.
"Korban baru sekali itu berobat ke pelaku," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019).
Menurut Yusri, modus pelaku mencabuli korban adalah dengan membuat korban sebelumnya tak sadarkan diri dengan dihipnotis.
• ENAM Fakta Lettu Erizal Sebelum Gugur Ditembak KKB Papua Sempat Ungkap Rindu kepada Kekasih
• POLISI Bakal Usut Tuntas Insiden Pemukulan di Transjakarta, Ini Kronologinya
• TERNYATA Manusia Silver Bukan Anak Terlantar, Ibunya Menangis saat Jemput di Panti Sosial
"Awalnya pelaku menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban di suruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri.
Kemudian pelaku menyuruh korban menarik nafas tiga kali dan korban mengikuti saja apa yang pelaku perintahkan.
"Teknisnya pelaku mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata dia.
• PRAJURIT Kopassus Lettu Erizal Ditembak Mati KKB Papua Pimpinan Lekagak Telenggen, Ini Kronologinya
• FOTO Kucing Digantung hingga Mati di Pohon Setelah Makan Merpati di Bali Viral, Ini Kronologinya
• MAHFUD MD Blak-blakan di ILC Akui Banyak Pelanggaran HAM Era Jokowi, hingga Singgung Rusuh Papua
Saat itu pelaku kata Yusri komat-kamit sambil membaca doa dan menyuruh korban untuk menarik nafas sebanyak 3 kali.
"Kemudian setelah itu tubuh korban merasa lemas.
"Korban pun merasa mengantuk dan tidak sadarkan diri seperti dihipnotis," katanya.
Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya agar tidak terlihat oleh orang lain.
• Jakarta Barat Kini Punya Ratusan Gerobak Motor, Wali Kota: Tidak Ada Alasan Sampah Tak Terangkut
• UPDATE Zul Zivilia Ikhlas Ditinggal Pergi Sang Istri, Retno: Ini yang Terus Diucapkan Uda dari Awal
• TERBONGKAR Artis Cantik Terekam Selingkuh dengan Suami Orang, Sopir Dapat Hadiah Rp 723 Juta
"Kemudian pelaku kembali duduk dan membuka kaki korban agak lebar atau mengangkang.
"Saat itulah pelaku mencabuli korban," kata dia.
Pelaku kata dia menggerayangi alat vital korban.
"Korban akhirnya merasa pada alat vitalnya terasa sakit, sehingga korban terbangun.
"Korban kaget saat terbangun karena posisi tangan kanan korban berada di atas paha pelaku dan menggerayangi alat vitalhya," katanya.
Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha.
Saat itu pun celana dalam korban sudah di bagian lutut.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.
• SUDAH Lihat Video Betrand Peto Sentuh Dada Sarwendah, Ini Tanggapan Ruben Onsu yang Bikin Miris
• Jokowi Ingin Lepas dari Megawati, Berikut Tanda-tandanya Diungkap Pengamat Politik Rocky Gerung
• UPDATE Karutan Cipinang Benarkan Ahmad Dhani Bisa Bebas Akhir Tahun
Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.
"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban.
"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.
• KABAR Via Vallen Terkini, Foto-foto Terbarunya Banyak Orang Bilang Tambah Chubby setelah Operasi
• TERNYATA Manfaat Buah Duku Luar Biasa, Lindungi Jantung hingga Cegah Kanker, Ini Ulasannya
• ALAMI Kejadian Aneh, Wanita Ini Ngeri Melihat 300 Burung Mati Jatuh dari Langit, Ini Kronologinya
"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.
Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.
Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(bum)
Ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya
Sebelumnya Wartakotalive melaporkan Polda Metro Jaya menangkap Husein Alatas (HA) atas dugaan kasus pencabulan, Senin (16/12/2019).
Tersangka HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif juga dikenal sebagai penceramah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan HA sudah dalam status tersangka saat ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya.
• WASPADA Jangan Pernah Cuci Piring saat Hujan Petir, Nyawa Kita Bisa Terancam, Ini Alasannya
• WASPADA Ada 21 Kecamatan di Kabupaten Bogor Potensi Longsor dan Banjir Bandang saat Musim Hujan
• Kumpulkan Sisa Ledakan di Monas, Polisi Identifikasi Asal Granat Asap yang Meledak
"Statusnya sudah tersangka dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang kasus yang bersangkutan sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/12/2019).
Menurut Yusri, tersangka HA melakukan aksi pencabulan dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Kami masih periksa intensif yang bersangkutan untuk memastikan jumlah korbannya," kata Yusri.
"Jadi berdasar laporan, modus tersangka melakukan pencabulan yakni dengan cara mengobati seseorang.
"Tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Yusri. (*)