Gaji Anggota Watimpres Hingga Belasan Juta Rupiah per Bulan, Ini Tugas dan Fungsinya
Gaji Watimpres mencapai belasan juta rupiah per bulan, mereka punya tugas dan fungsi seperti ini
Nama-nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah hangat dibicarakan untuk mendampingi kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.
Viral diberitakan, 9 nama calon Wantimpres ramai dibicarakan dan dilantik Presiden Jokowi Jumat (13/12/2019) sore ini.
Mulai dari nama mantan Menko Polhukam Wiranto hingga tokoh Habib Luthfi bin Yahya.
• Jelang Palantikan Watimpres oleh Presiden Jokowi Sore ini, Ada Soekarwo dan Arifin Panigoro
• Tim Kajian Watimpres ke Kabupaten Sumba Barat, Gali Kearifan Lokal
Di sisi lain, inilah informasi mengenai gaji Wantimpres dari Ketua sampai Anggota Wantimpres hingga tugas serta fungsi Wantimpres.
1. Gaji Wantimpres
Gaji dan tunjangan Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007.
Yakni mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Dikutip TribunAmbon.com dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ini rincian gaji dan tunjangan Wantimpres.
Gaji : Rp 6.000.000
Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000
Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000
Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000
Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000
Jumlah Rp 17.500.000,00
Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000.
• Pakai Materai Jenis Ini, Pelamar CPNS 2019 Siap-Siap Gugur di Seleksi Administrasi
Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.
Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/watimpres-dilan.jpg)