Rabu, 27 Mei 2026

Akibat Pernyataan Menteri Ini, Rocky Gerung Ungkap Dirinya Bukan Pancasilais

Rocky Gerung mengaku bukan seorang yang pancasilais, pemicunya karena pernyataan seorang Menteri yang menurutnya tidak pancasilais.

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Youtube Indonesia Lawyers Club
Rocky Gerung dalam tayang Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk 'Maju Mundur Izin FPI' di TV One pada Selasa (3/12/2019) malam. 

Saya ucapkan dengan cara radikal, yang dia maksud, 'jangan halangi investasi dengan aturan lingkungan'. Artinya jangan halangi investasi dengan aturan lingkungan, jadi silahkan langgar prinsip-prinsip enviromental ethics," papar Rocky.

"Kan ngaco kan?," tegasnya.

Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana. Untuk itu, pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Penghapusan IMB dan Amdal sebagai bentuk penyederhanaan perizinan. Tujuannya, untuk memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia.

Meski begitu, dalam proses penyederhanaan perizinan dengan menghapus IMB dan Amdal, pemerintah tetap tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan, cara menghapus IMB tapi kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan tetap bisa tercapai, misalnya, dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,” ujar Sofyan dikutip dari Kontan.co.id pada Jumat (8/11/2019).

Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR sangat mungkin karena terdapat kesamaan substansi yang tertuang dalam kedua dokumen tersebut.

Begitu juga dengan Amdal, peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar lewat penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 tahun 2018.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR.

“Penghapusan IMB dan AMDAL ini diharapkan bisa berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan tata Ruang Abdul Kamarzuki.

Persoalan tata ruang, Sofyan bilang, selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Baru 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR dan itu tidak mencakup seluruh wilayah kabupaten/kota," ucap dia.

Dengan kata lain, baru ada sebanyak 53 RDTR.

"Tanpa RDTR, kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan,” ungkap Sofyan.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved