Bantah Fadjroel Rachman, Mahfud MD Bilang Jokowi Masih Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK

Mahfud MD membantah Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD Sebut Polisi Nggak Kecolongan karena Teroris Itu Selalu Nyolong 

MENKOPOLHUKAM Mahfud MD membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Mahfud MD bilang Jokowi masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Presiden enggak katakan begitu (tak akan menerbitkan perppu)."

Rizieq Shihab Anggap Pemerintahan Jokowi Ilegal, Tak Pernah Lapor ke Kedubes RI di Arab Saudi

"Presiden mengatakan belum memutuskan mengeluarkan atau enggak, karena UU-nya masih diuji di MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).

Menurut mantan Ketua MK itu, masih ada kemungkinan Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK sesuai harapan pimpinan dan beberapa tokoh pegiat anti-korupsi.

"Itulah pernyataan Presiden, belum memutuskan menerbitkan," ujar Mahfud MD.

DUA Anggota Garnisun Tetap I Jakarta Jadi Korban Ledakan di Monas, Ini Identitasnya

Terkait pernyataan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman soal Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran sudah tak dibutuhkan, Mahfud MD mengklaim tak tahu pernyataan tersebut.

"Enggak tahu siapa itu, ya, mungkin," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak Seperti Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Pilih Sulap Kapal Pencuri Ikan Jadi Rumah Sakit

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Undang-undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober 2019.

"Tidak ada dong, kan Perppu sudah tidak diperlukan lagi."

 FPI Nyatakan Setia pada Pancasila tapi di Anggaran Dasarnya Ternyata Masih Sebut Khilafah

"Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

‎Fadjroel menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas, terhadap UU KPK.

"Kami berterima kasih kepada yang mengajukan, karena kita menghargai forum legal."

 Menteri Agama Berniat Bantu Umrahkan Korban First Travel, Jaksa Agung: Uangnya dari Mana?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved