Aksi 212

Habib Rizieq Beri Sambutan di Reuni Aksi 212, Minta Kepulangannya Ditanyakan ke Pemerintah

Habib Rizieq minta agar kepulangannya ke Indonesia ditanyakan langsung ke Pemerintah Indonesia

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab saat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).  

Imam besar FPI Habib Rizieq ikut beri sambutannya dalam acara reuni akbar 212 di Monas, Senin (2/12/2019).

Habib Rizieq minta agar kepulangannya ke Indonesia ditanyakan langsung ke Pemerintah Indonesia

Meski Habib Rizieq masih berada di Mekah, ia memberikan sambutan dalam sebuah video.

Dalam sambutanya itu ia menceritakan bagaimana hingga saat ini dirinya tak kunjung dapat kembali ke Indonesia.

Hal ini menurut dia ada pihak yang tak ingin dirinya pulang ke Indonesia.

"Saya dicekal oleh Pemerintah Saudi alasan keamanan atas permintaaan Pemerintah Indonesia. Untuk saya ingatkan sudah akhiri kebohongan ditengah kehidupan bangsa dan negara," kata Habib Rizieq dalam sambutannya, Senin (2/12/2019).

Massa Reuni Akbar 212 Berteriak Ada yang Panik Habib Rizieq Pulang

Menurut Habib Rizieq, bahwa Pemerintah Arab Saudi sendiri sebenarnya siap membantu dirinya untuk dapat segera pulang ke Indonesia.

Hanya saja, Pemerintah Saudi tidak dapat melakukannya karena atas permintaan Pemerintah Indonesia itu sendiri.

"Saudi setiap saat siap mengembalikan habib Rizieq, tapi mereka meminta tanyakan kepada pemerintah anda sendiri," ujarnya.

Untuk itu Habib Rizieq minta agar kepulanganya ini tidak ditanyakan kepada FPI, Habib ulama, namun tanyakan kepada otoritas Pemerintah Indonesia.

Ia pun juga tak luput berterima kasih atas terselenggaranya acara ini.

"Dari kota suci mekah saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia yang sudah mensukseskan acara ini," ucapnya.

Walau Dicekal, Hak Warga Negara dan Ketentuan Ini Bisa Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia

Polemik pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia kian buram.

Padahal, berdasarkan hak warga negara serta ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bisa pulangkan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Hal tersebut diuungkapkan mantan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia itu lewat akun twitternya @fadlizon; pada Selasa (26/11/2019).

Sebab, apabila tersangkut kasus dengan Pemerintah Saudi Arabia, Habib Rizieq Shihab berhak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia.

Hal perlindungan tersebut dikarenakan Habib Rizieq Shihab masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) hingga saat ini.

"Sbg warga negara Indonesia, merujuk kepada hukum internasional ataupun nasional, HRS yg saat ini berada di Arab Saudi, memiliki hak melekat untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia," ungkapnya.

Namun, walau hak kewarganegaraan Habib Rizieq Shihab masih melekat, pemerintahan Jokowi menurutnya mengabaikan kasus dan lepas tangan.

Pemerintah justru membiarkan masalah yang menimpa Habib Rizieq Shihab berlarut hingga berpolemik saat ini.

"Tapi negara abai terhadap hak warganya dan cenderung membiarkan masalah ini berlarut-larut," ungkap Fadli Zon.

"Padahal sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan intelijen RI sudah bbrp kali menemui HRS beberapa tahun belakangan ini," tambahnya.

Dalam hukum internasional, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam konvensi Wina tahun 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina tahun 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri.

"Protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its national, both individuals and bodies corporate within permitted by international law," tulis Fadli Zon.

Sedangkan pada hukum Indonesia, perlindungan terhadap warga negara diatur dalam Bab V Pasal 19 (b) Undang-undang Nomor 37 tahun 1999.

Pasal tersebut berbunyi, 'Perwakilan RI berkewajiban: memberikan pengayoman, Indonesia di luar negeri, sesuai d peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional'.

Selain itu, Peraturan menteri Luar Negeri (Permenlu) RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri

"Bahkan Menlu Retno Marsudi dalam rapat perdana dengan Komisi I DPR RI pekan lalu, menyatakan prioritas politik luar negeri Indonesia akan bertumpu pada prioritas 4+1, di mana salah satu prioritasnya adalah diplomasi perlindungan warga negara," jelas Fadli Zon.

"Sehingga, upaya pemerintah untuk memulangkan HRS ke tanah air seharusnya bersifat imperatif, sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri," tambahnya.

 Rizieq Shihab Dicekal Pulang ke Indonesia, Fadli Zon Sebut Pemerintah Gagal Lindungi Warga Negara

 UPDATE Habib Rizieq Shihab Klaim Ada Pihak yang Takut jika Ia Pulang ke Indonesia

Hal tersebut diungkapkannya merupakan wujud diplomasi perlindungan negara terhadap WNI yang diatur, baik oleh hukum internasional maupun hukum nasional.

Hanya saja, dalam kasus HRS, pemerintah kerap berlindung di balik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain.

"Saya kira ini pandangan yang patut diluruskan. Diplomasi perlindungan berbeda dengan intervensi. Diplomasi perlindungan dilakukan melalui upaya negosiasi, sifatnya persuasif, bisa dilakukan secara terbuka ataupun tertutup," jelas Fadli Zon.

"Dan upaya tsb idak bisa disamakan dengan tindakan diplomasi offensive, apalagi dipandang sebagai tindakan yg mengintervensi urusan negara lain," tegasnya.

Kegagalan Pemerintah Melindungi Warga Negara

Dicekal pulang ke Indonesia, masalah pemulangan Habib Rizieq Shihab ke tanah air dinilai Fadli Zon karena kegagalan pemerintah melindungi warga negaranya.

Hal tersebut diungkapkan mantan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia itu lewat akun twitternya @fadlizon; pada Selasa (26/11/2019).

Dalam postingannya tersebut, Fadli Zon mengungkapkan kekecewaannya karena Habib Rizieq Shihab tidak dapat pulang ke Indonesia.

Selama dua tahun lamanya, Habib Rizieq Shihab katanya terkungkung di tanah suci Makkah, Saudi arabia.

Pemerintah katanya terus berkutat dengan alasan dan regulasi yang justru menyudutkan Habib Rizieq Shihab.

"Sudah lebih dua tahun polemik pemulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke tanah air belum kunjung mendapat kejelasan. Dari beragam pernyataan yg mewakili pihak pemerintah, terdapat sejumlah persoalan yang menghambat kepulangan HRS," jelas Fadli Zon.

"Tapi, semua tuduhan tersebut tak ada yang terbukti. Termasuk isu overstay yang sering dijadikan alasan pemerintah dan dugaan pelanggaran hukum yg HRS lakukan di Arab Saudi," tambahnya.

Rekayasa Pemerintah

Tidak terlihat di permukaan, Fadli Zon menyebut polemik pemulangan Habib Rizieq Shihab disederhanakan oleh pemerintahan Jokowi.

Pemerintahan Jokowi lewat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Habib Rizieq bermasalah dengan pemerintah Saudi Arabia.

"Pemerintah kemudian menyederhanakan polemik ini, bhw kendala kepulangan HRS, seperti bbrp hari lalu juga diungkapkan Menkopolhukan Mahfud MD, berada di sisi pemerintah Arab Saudi dan HRS, bukan pada pemerintah Indonesia. Padahal, pihak Saudi tak berkepentingan terhadap HRS," ungkap Fadli Zon.

Namun, lanjutnya, pertanyaan kini berbalik terkait perlindungan negara terhadap warganya apabila tersangkut kasus di negara lain.

"Masalahnya, jika hambatan kepulangan HRS ada di sisi pemerintah Arab Saudi, bagaimana peran pemerintah Indonesia untuk menangani masalah tersebut? HRS bukan warga Saudi," imbuhnya.

Atas peristiwa yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab, Fadli Zon menilai adanya kegagalan pemerintah dalam berdiplomasi.

Pemerintahan Jokowi pun dinilainya telah gagal dalam melindungi warga negara.

"Berlarut-larutnya kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia, menurut hemat sy, mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana yg diamanatkan oleh konstitusi," ungkapnya.

Terima Surat Dari Rizieq Shihab

Dikutip dari Kompas.com; Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat dari pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Namun, menurutnya, surat itu bukanlah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim sebelumnya oleh Habibs Rizieq Shihab.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung Mahfud.

Mahfud pun heran kenapa Rizieq mengklaim pemerintah Indonesia yang melakukan pencekalan.

Ia menegaskan, dalam surat dari Arab Saudi itu, tak ada penjelasan bahwa Rizieq dilarang keluar atas permintaan pemerintah Indonesia.

 BONGKAR Soal Habib Rizieq Shihab, Dubes Arab Saudi: Ada Negosiasi oleh Otoritas Indonesia-Saudi

 Menhan Prabowo Subianto Pelajari Kemungkinan Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Saudi ke Indonesia

"Enggak ada penjelasannya. Gitu aja suratnya. Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," kata dia.

Menurut dia, di surat itu hanya tertulis Rizieq dilarang meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan.

Oleh karena itu, Mahfud pun menegaskan pemerintah tak akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk membantu pemulangan Rizieq.

"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai 'surat pencekalan'.

Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia.

Namun, Dirjen Imigrasi Indonesia menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut. (dwi)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved