Otomotif

Tata Cara Penilaian Terbaru Uji Praktik SIM A dan C, Ini Teknologi e-Drives Diterapkan Ditlantas PMJ

Penilaian uji praktik SIM bersistem e-Drives atau Electronic Driving System, dimana penilaian uji SIM semakin akurat dan transparan.

Editor: PanjiBaskhara
GridOto.com
ILUSTRASI - penilaian uji praktik SIM bersistem e-Drives atau Electronic Driving System, dimana penilaian uji SIM semakin akurat dan transparan. 

Yusuf menambahkan, data hasil akhir ujian dapat diolah dapat menjadi data statistik untuk dijadikan laporan yang valid bagi pimpinan.

"Dengan e Drives penilaian yang dilakukan oleh sistem menjadi lebih akurat dan transparan serta lebih memberikan kepastian hukum," tutupnya.

Hindari Warna Ini Saat Bikin SIM

Ada beberapa hal yang harus dihindari saat bikin SIM, yang salah satunya hindari pakaian berwarna biru saat bikin SIM, dan hindari pakai jilbab berwarna biru.

Dalam Surat Izin Mengemudi atau SIM dilengkapi foto pemilik, maka ada baiknya hindari pakaian warna biru saat membuat SIM.

Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, hal tersebut berkaitan dengan hasil foto SIM yang akan dicetak.

Fahri mengatakan jika pemohon mengunakan jilbab ataupun kemeja berwarna biru saat sistem adjust (menyesuaikan) gambar akan sebagian hilang dikarenakan sama dengan background.

"Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," kata Fahri di Jakarta, (6/10/19).

Jadi ini lebih ke hasil foto yang akan dicetak nanti di atas SIM.

Untuk diketahui, memiliki SIM merupakan aturan wajib sebelum mengendarai kendaraan.

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.

Pasal tersebut berisikan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Foto SIM Berbeda dengan Wajah Asli akan Ditilang?

Pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dilengkapi foto wajah pemilik, yang diketahui SIM sebagai bukti tanda pengenal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved