CPNS 2019

Ini Langkah dan Cara Lengkap Ajukan Sanggah CPNS 2019

Ini Langkah dan Cara Lengkap Ajukan Sanggah CPNS 2019. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
Tampilan situs sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS 2019. 

1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi. 

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih lolos dalam verifikasi berkas walaupun salah menuliskan akreditasi kampusnya. 

 Formasi Tidak Spesifik Bikin Galau Pelamar CPNS 2019, Begini Petunjuk dari BKN

2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran

Kesalahan minor ini berupa kesalahan dalam menempatkan kata atau salah tulis kecil.

Beberapa pelamar CPNS 2018 masih ada yang lolos ketika melakukan kesalahan minor dalam penulisan lamaran, selama bentuknya masih sesuai format. 

Daftar Berkas Untuk Lakukan Sanggahan

Sementara itu, diperkirakan pengumuman seleksi administrasi mulai dapat diketahui sekitar pertengahan Desember 2019. 

Penerimaan CPNS 2019 sedikit unik ketimbang tahun-tahun sebelumnya. 

Tahun 2019 BKN Kemenpan-RB memberikan waktu untuk masa sanggah hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 Tunggu Administrasi CPNS 2019, Lulusan SMA Bisa Daftar ke Anak Perusahaan PT KAI, Gajinya Gede!

Sanggahan dapat dilakukan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi. 

Merujuk pada ketentuan dalam sscn.bkn.go.id, maka para pelamar tidak perlu menyiapkan berkas baru untuk melakukan sanggahan. 

Ya, ternyata pelamar hanya perlu memasukkan berkas yang dipakai untuk melamar CPNS 2019

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved