Pembunuhan

Pelajar SMA Bunuh Janda Muda, Sebelumnya Diajak Minum Arak dan Berzina di Semak-semak

Kekejian AN ST (19) pelajar SMA Bojonegoro bunuh janda muda AI (20), janda muda tetangga desanya terungkap.

Surya/M Sudarsono
Cinta Terlarang Janda Muda & Pelajar SLTA Bojonegoro Berujung Tragis, Tewas saat Hamil 6 Bulan 

HEBOH cinta terlarang janda muda dan pelajar SMA berujung tragis. 

Kekejian AN ST (19) pelajar SMA Bojonegoro bunuh janda muda AI (20), janda muda tetangga desanya terungkap. 

Pelajar SMA habisi nyawa janda muda AI di sebuah area waduk Desa Sumodikaran, Minggu (24/11/2019), malam.

Mayat janda muda beranak satu ini diketahui keesokan harinya, Senin (25/11/2019) di lokasi yang sama. Penemuan mayat itu pun menggegerkan warga setempat.. 

Cinta Terlarang Janda Muda dan Anak SMA Berakhir Tragis, Hamil 6 Bulan Minta Tanggung Jawab

Berikut daftar kekejian pelajar SMA ini dan fakta lain yang terungkap: 

1. Minum Arak lalu Diajak Bercinta

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan, korban sudah janjian dengan pelaku pada Minggu malam. 

Korban lalu menjemput tersangka di suatu tempat kemudian jalan-jalan menggunakan motornya.

Pelaku yang mengendarai motor korban lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.

Kemudian menuju waduk selanjutnya berzina.

"Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum miras arak bersama," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).

2. Tak Cuma Menjerat Leher, Juga Merusak Wajah Korban

Cinta terlarang janda muda dan anak SMA berakhir tragis, hamil 6 bulan minta tanggung jawab
Cinta terlarang janda muda dan anak SMA berakhir tragis, hamil 6 bulan minta tanggung jawab (Kolase foto Surya/M Sudarsono-Facebook Yuni Rusmini)

Ditambahkan Budi, usai minum arak kemudian pelaku merasa pusing karena diminta pertanggung jawaban atas kehamilan korban.

Akhirnya pelajar tersebut langsung menjerat leher korban dengan tali tampar yang sudah dibawanya hingga meninggal.

Bahkan untuk memastikan meninggal, pelajar tersebut memukul muka dan kepala korban hingga rusak atau luka berat.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved