Rabu, 6 Mei 2026

Jalur Sepeda

Kapolda Metro Jaya Mendukung Program Jalur Sepeda Gubernur DKI Jakarta dengan Ikut Gowes Bersama

Irjen Gatot bersama dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono dan Gubernur DKI Anies Baswedan bersepeda bersama melalui sejumlah jalur sepeda.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Irjen Gatot bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono dan Gubernur DKI Anies Baswedan bersepeda bersama melalui sejumlah jalur sepeda. 

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, mendukung program Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk menyosialisasikan jalur sepeda dan penggunaan sepeda untuk transportasi.

Hal itu, dikatakannya, seusai bersepeda bersama dengan Forkopimda DKI dalam acara Gowes Bersama TNI-Polri dan Forkopimda di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (30/11/2019).
"Bapak Gubernur DKI mempunyai program yang saat ini mensosialisasikan terus menerus jalur sepeda dan penggunaan sepeda untuk transportasi."
"Karenanya, kegiatan ini untuk mendukung sosialisasi itu."
"Sehingga, masyarakat bisa beralih ke sepeda untuk transportasi," kata Gatot..
Dengan bersepeda kata Gatot selain menyehatkan juga diharapkan mengurangi tingkat kemacetan yang ada.
Dalam acara Gowes Bersama TNI-Polri dan Forkopimda, Sabtu (30/12/2019), Irjen Gatot bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono dan Gubernur DKI, Anies Baswedan bersepeda bersama melalui sejumlah jalur sepeda yang dibangun Pemprov DKI.
Mereka bersepeda bersama mulai dari Makodam Jaya, Cawang, melalui jalur sepeda di Jalan Pemuda kemudian Rawamangun sampai ke Monas dan tiba di Mapolda Metro Jaya.
Gatot mengatakan, saat ini, baru sekitar 60 km jalur sepeda yang dibangun Pemprov DKI. 
"Ke depan, kami mendukung terus pembangunan jalur sepeda ini hingga 500 km sesuai rencana Pemprov DKI," kata Gatot.
Sementara itu, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan bersepeda dianggap sesuatu hal yang mahal atau tidak murah karena untuk bersepeda segala sesuatunya diperlukan hal khusus selain sepeda itu sendiri.
"Mulai dari pakain, helm dan sepatu untuk bersepeda diperlukan hal yang khusus. Inilah yang membuat bersepeda dianggap sesuatu hal yang mahal."
"Tapi, yang kita mau bukan itu. Kita ingin bersepeda hal yang biasa dan menjadi alat transportasi," katanya.
Ia mengaku, sangat bersyukur pengadaan jalur sepeda yang diprogramkannya didukung banyak pihak hingga sampai Polri dan TNI.

Kronologi Rangkaian Derita Bocah 5 Tahun Tewas Dimasukkan Paksa di Kandang Kucing Terungkap

Sementara itu, sebelumnya, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor karena didapati melintas di jalur sepeda pada Hari Selasa (26/11/2019).

Dari 149 pengendara yang ditilang itu, sebanyak 146 adalah pengendara sepeda motor, lalu pengendara mobil sebanyak 2 orang dan pengemudi bajaj satu orang.

Hal itu dikatakan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada Warta Kota, Selasa (26/11/2019).

"Penindakan ini dilakukan di 3 fase jalur sepeda. Di mana Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran."

"Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 146 pelanggaran," kata Fahri.

 Update Sudinkes Jaksel Memrioritaskan Pelayanan Bocah Pengidap Pengeriputan Otak dan Kurang Gizi

Sementara tiga pelanggaran lainnya adalah dilakukan pengendara mobil sebayak dua pelanggaran dan oleh bajaj satu pelanggaran.

"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah di ruas Jalan Pramuka," kata Fahri.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menerapkan tilang bagi pengendara yang masuk ke jalur sepeda mulai Senin (25/11/2019).

 PDIP Kota Depok Menanggapi Positif Rencana Sekda Kota Depok untuk Ikut Maju di Kancah Pilkada 2020

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menjelaskan terkait penegakan hukum pada jalur sepeda ini, ada sejumlah poin utama yang menjadi perhatian.

"Yakni ujicoba desain jalur sepeda fase 1, 2 dan 3 di Wilayah DKI Jakarta sudah selesai dilaksanakan dan tahapan uji coba tersebut sekaligus sebagai tahap sosialisasi," katanya.

 Belum Ada Skuter Listrik yang Disita atau Kena Tilang Hari Pertama Penerapan Regulasi Kendaraan Itu

Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Yusri, telah melakukan tindakan preemtif dan preventif.

"Yakni, apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah dilakukan tindakan represif nonyustisial atau berupa teguran," kata Yusri.

Tindakan represif non yustisi ini katanya sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu 24 November 2019 lalu.

"Selanjutnya, mulai hari Senin, tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved