Jalur Sepeda
Kapolda Metro Jaya Mendukung Program Jalur Sepeda Gubernur DKI Jakarta dengan Ikut Gowes Bersama
Irjen Gatot bersama dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono dan Gubernur DKI Anies Baswedan bersepeda bersama melalui sejumlah jalur sepeda.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, mendukung program Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk menyosialisasikan jalur sepeda dan penggunaan sepeda untuk transportasi.
• Kronologi Rangkaian Derita Bocah 5 Tahun Tewas Dimasukkan Paksa di Kandang Kucing Terungkap
Sementara itu, sebelumnya, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor karena didapati melintas di jalur sepeda pada Hari Selasa (26/11/2019).
Dari 149 pengendara yang ditilang itu, sebanyak 146 adalah pengendara sepeda motor, lalu pengendara mobil sebanyak 2 orang dan pengemudi bajaj satu orang.
Hal itu dikatakan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada Warta Kota, Selasa (26/11/2019).
"Penindakan ini dilakukan di 3 fase jalur sepeda. Di mana Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran."
"Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor sebanyak 146 pelanggaran," kata Fahri.
• Update Sudinkes Jaksel Memrioritaskan Pelayanan Bocah Pengidap Pengeriputan Otak dan Kurang Gizi
Sementara tiga pelanggaran lainnya adalah dilakukan pengendara mobil sebayak dua pelanggaran dan oleh bajaj satu pelanggaran.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah di ruas Jalan Pramuka," kata Fahri.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menerapkan tilang bagi pengendara yang masuk ke jalur sepeda mulai Senin (25/11/2019).
• PDIP Kota Depok Menanggapi Positif Rencana Sekda Kota Depok untuk Ikut Maju di Kancah Pilkada 2020
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menjelaskan terkait penegakan hukum pada jalur sepeda ini, ada sejumlah poin utama yang menjadi perhatian.
"Yakni ujicoba desain jalur sepeda fase 1, 2 dan 3 di Wilayah DKI Jakarta sudah selesai dilaksanakan dan tahapan uji coba tersebut sekaligus sebagai tahap sosialisasi," katanya.
• Belum Ada Skuter Listrik yang Disita atau Kena Tilang Hari Pertama Penerapan Regulasi Kendaraan Itu
Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Yusri, telah melakukan tindakan preemtif dan preventif.
"Yakni, apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah dilakukan tindakan represif nonyustisial atau berupa teguran," kata Yusri.
Tindakan represif non yustisi ini katanya sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu 24 November 2019 lalu.
"Selanjutnya, mulai hari Senin, tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/spdk.jpg)