Anggaran DKI

BK DPRD DKI Membeberkan Hasil Pemeriksaan William Pengunggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar

Sebenarnya ini dummy atau barang yang masih pra-pembahasan jadi bisa dikonsultasikan langsung kepada gubernur

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Sugiyanto saat melapor ke Badan Kehormatan DPRD DKI. 

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta membeberkan hasil pemeriksaan terhadap William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI.

Politikus berusia 23 tahun itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena mengunggah anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke media sosial Twitter.

Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi mengatakan William telah diperiksa oleh sembilan anggota BK dari berbagai fraksi.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (kiri) dan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana (kanan) saat jumpa pers menanggapi penjatuhan sanksi kepada anggotanya William Aditya Sarana. Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada William karena mengunggah dokumen berisi lem aibon Rp 82,8 miliar melalui Twitter.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (kiri) dan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana (kanan) saat jumpa pers menanggapi penjatuhan sanksi kepada anggotanya William Aditya Sarana. Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada William karena mengunggah dokumen berisi lem aibon Rp 82,8 miliar melalui Twitter. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Saat itu, BK meminta alasan William mengunggah dokumen tersebut kepada publik melalui Twitter.

Kepada BK, William berkata, dokumen itu telah menjadi konsumsi publik karena sebelumnya dokumen KUA-PPAS 2020 telah diunggah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI di situs resmi pemerintah apbd.jakarta.go.id.

Namun mendadak dokumen itu dihapus dengan alasan baru berbentuk dummy atau contoh model.

"Pada tanggal 11 Oktober dia (William) sudah baca bahwa Bappeda telah mengunggah dan mengupload dokumen KUA-PPAS lewat website walaupun masih terkunci," kata Nawawi pada Sabtu (30/11/2019).

Nawawi mengatakan, atas dasar itulah William beranggapan bahwa dokumen yang diunggah itu merupakan milik publik.

Artinya, seluruh masyarakat khususnya warga DKI Jakarta berhak mengetahui isi dari dokumen tersebut.

"Jadi, dipikirnya, ini sudah milik publik sehingga dia unggah atas persetujuan dari fraksinya," ujar Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sugiyanto saat melapor ke Badan Kehormatan DPRD DKI.
Sugiyanto saat melapor ke Badan Kehormatan DPRD DKI. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Meski demikian, kata dia, dokumen yang dipaparkan itu baru sebatas dummy sehingga peluang terkena revisi amat besar.

Apalagi, dokumen yang diunggah itu akan dibahas oleh Komisi E bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam rapat KUA-PPAS, sementara William sendiri merupakan anggota Komisi A.

"Sebenarnya ini dummy atau barang yang masih pra-pembahasan jadi bisa dikonsultasikan langsung kepada gubernur bisa atau manggil kepala dinasnya juga bisa."

"Jadi, ditanya dulu, kok kayak begitu sehingga tidak perlu mengunggah karena sifatnya belum valid," jelasnya.

Anggota BK dari Fraksi PSI, August Hamonangan mengatakan, William mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved