Anggaran DKI

Pengunggah Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar Bakal Disanksi Ringan, DPRD DKI Apresiasi Sikap Kritis

WILLIAM Aditya Sarana, politikus pengunggah dokumen lem aibon senilai Rp 82,8 miliar di rancangan APBD DKI Jakarta, bakal dijatuhi sanksi ringan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Ricky Martin Wijaya
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana saat jumpa pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2019). 

William diduga melanggar kode etik karena mengunggah dokumen KUA-PPAS ke media sosial Twitter.

Meski dokumen itu milik publik, upaya yang dilakukan itu dianggap tidak etis, karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.

“Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran,” katanya.

Takkan Cabut Rekomendasi Perpanjangan SKT FPI, Menteri Agama: Kenapa Sih Harus Dihalangi?

Sugiyanto mengatakan, sikap yang dilakukan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan.

Soalnya, postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, pulpen Rp 123 miliar, diekspose di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial.

Terkuaknya pengajuan anggaran pengadaan lem Aibon yang mencapai Rp 82,8 miliar, disoroti banyak pihak.

CAMAT Unggah Video Panas Bareng Selingkuhan ke WhatsApp, Langsung Turun Jabatan Jadi Staf

Anggaran itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) DKI Jakarta tahun 2020.

Namun, pengadaan lem Aibon diketahui hanya satu dari sejumlah item dalam daftar pengajuan pengadaan barang dan jasa yang dianggap tidak wajar.

 Pegawai KPK Harap Idham Azis Prioritaskan Kasus Novel Baswedan dalam 100 Hari Kerja Sebagai Kapolri

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas memaparkan rancangan KUA PPAS serta Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020.

Paparan Anies Baswedan dipublikasikan Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta, lewat video yang diunggah di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Dalam paparan di Balai Kota DKI Jakarta pada 23 Oktober 2019, Anies Baswedan menjabarkan ada 12 usulan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dalam KUA PPAS 2020 yang dianggap tidak lazim.

 Santri Peramal Prabowo Jadi Menteri Ungkap Rahasia Bisa Dipilih Jokowi Ikut Kuis Berhadiah Sepeda

Rinciannya:

- Pulpen: Rp 635 miliar;

- Tinta printer: Rp 407,1 miliar;

- Kertas ukuran F4, A4, dan Folio: Rp 213,3 miliar;

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved