Menteri Agama Bilang Khilafah di AD/ART FPI Beda dengan HTI, Anggap Masalah Enteng
MENTERI Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan konsep yang diusung Front Pembela Islam (FPI) berbeda dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad."
"Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama, karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.
• Permintaan Laode M Syarif Cs kepada Komisi III DPR: Tolong Jaga KPK
Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
• Fadli Zon Minta Reuni 212 Jangan Dicurigai, Bilang Bakal Datang Kalau Diundang
“Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."
"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.
Sementara, Mahfud MD mengatakan dengan dilengkapinya pernyataan itu, pemerintah akan mulai mempertimbangkan perpanjangan SKT FPI tersebut.
• Fadli Zon Minta Reuni 212 Jangan Dicurigai, Bilang Bakal Datang Kalau Diundang
Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.
Mahfud MD menyatakan pertimbangan dari pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama.
“Hingga sekarang pemerintah akan mempertimbangkan dan menunggu lebih lanjut soal syarat perpanjangan SKT tersebut."
• Moeldoko Ungkap Rizieq Shihab Tak Pernah Komunikasi ke Kedubes RI, Cuma Bicara di Medsos
"Dan kami mempersilakan Pak Menag untuk mendalami itu lebih lanjut,” tutur Mahfud MD.
SKT FPI sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.
Akan tetapi, undang-undang menyatakan perpanjangan SKT tetap akan diproses pemerintah meskipun dokumen baru dilengkapi setelah tanggal kedaluwarsa tersebut.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa, harus terus didukung eksistensinya.