Penggugat Cantumkan Undang-undang Perkawinan dalam Objek Permohonan, MK Tolak Uji Materi UU KPK

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 soal uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

"Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Enny.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena permohonan para pemohon salah objek atau error in objecto, maka permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," paparnya.

Sebelumnya, RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

 SUSUNAN Lengkap Acara Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Dimulai Pukul 14.30

UU KPK tersebut tercatat di lembaran negara tertanggal 17 Oktober 2019.

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, seharusnya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK."

 Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya

"Sudah diundangkan di lembaran negara Nomor 197 dengan nomor tambahan lembar negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Widodo ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (18/10/2019).

Widodo mengatakan, salinan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu belum dapat disebarluaskan.

Karena, menurutnya perlu diteliti oleh Sekretariat Negara terlebih dahulu.

 Istana Rogoh Kocek‎ Hingga Rp 1 Miliar untuk Mobil Tamu Negara Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin

"Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," kata Widodo.

Revisi UU KPK disahkan DPR pada 17 September 2019.

Selama 30 hari sejak disahkan atau 17 September 2019-17 Oktober 2019, belum ada pihak resmi yang menyatakan revisi UU itu berlaku.

 Terduga Teroris di Bekasi Kerap Jual Ikan Hias Sampai Tengah Malam, Pembelinya Jarang

Padahal, menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari.

Atau, terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved