Komisi III DPR Tak Ingin Kewenangan SP3 Jadi ATM Baru KPK
WAKIL Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan SP3, yang kini menjadi kewenangan melekat pada KPK.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang kini menjadi kewenangan melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanyaan tersebut disampaikan Desmond kepada para pimpinan KPK, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPK.
Dirinya meminta pimpinan KPK menjelaskan kasus lama yang belum terselesaikan oleh KPK.
• Pemulung Pemerkosa Anak Tiri Masih Buron, Polisi Bilang Pelaku Sudah Kabur Jauh dari Tangerang
"Dalam UU KPK ada kewenangan SP3. Ada tidak catatan yang layak diberikan terkait SP3?"
"Agar semua yang berkaitan dengan SP3 paham. Kasus-kasus lama yang terselesaikan, kriterianya kan perlu," tuturnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Desmond menginginkan SP3 tidak menjadi ATM baru bagi KPK. Dirinya tidak ingin kewenangan ini disalahgunakan oleh KPK.
• Tak Setuju Terapi Mak Erot Jadi Wisata Kesehatan, Tompi Ungkap Keganjilan Pembesaran Alat Vital Itu
"Jangan kesannya ini jadi ATM baru ini. Kalau di lembaga lain jadi ATM baru ini SP3," ucap Desmond.
Rapat pada hari ini membahas evaluasi kinerja KPK 2015-2019.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Tampak Ketua KPK Agus Rahardjo duduk di tengah di antara empat pimpinan KPK.
• JADWAL Pertandingan Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di SEA Games 2019: Garuda Pertiwi Siap Tempur
Di samping kanannya terdapat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang, sementara di sisi kanan terdapat La Ode Muhammad Syarif dan Alexander Mawarta.
Rapat ini sempat diskors selama 10 menit, karena pimpinan Komisi III yang hadir hanya Desmond Mahesa dari Fraksi Gerindra.
Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju dengan usulan DPR, terkait poin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
• Psikolog Bantu Performa Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di SEA Games 2019
Hal ini disampaikan Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Menurut Jokowi, SP3 diperlukan karena penegakan hukum harus menjamin prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.
• Firli Bahuri Ungkap Pernah Bertemu Megawati Saat Jabat Deputi Penindakan KPK, Ini yang Mereka Bahas
Meski setuju soal SP3, Jokowi menilai waktu satu tahun seperti yang tertuang dalam draf revisi UU KPK usulan DPR, terlalu singkat.
Menurut dia, sebaiknya diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi.
Jika dalam dua tahun penyidikan tidak selesai, maka KPK bisa menghentikan kasus melalui SP3.
• Wanita Pimpinan Terpilih Ini Sebut KPK Tidak Menghormati Lembaga Lain, Lalu Salah Input Jumlah Harta
"Kalau RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami minta ditingkatkan jadi 2 tahun. Untuk memberi waktu yang memadai bagi KPK," papar Jokowi.
Jokowi juga setuju pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Perubahan status pegawai KPK ini tertuang di draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR.
• Dosen Ini Langsung Salat di Kuburan Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK Jilid V
"Terkait pegawai KPK, pegawai KPK adalah ASN yaitu PNS atau P3K."
"Status ASN juga diterapkan di lembaga negara lain, baik itu MA, MK serta lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu," ungkap Jokowi.
"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," beber Jokowi.
• Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR
Sebelumnya, secara khusus Presiden Jokowi mengungkapkan pendapatnya soal polemik perlu tidaknya pembentukan dewan pengawas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya punya catatan dan pandangan yang berbeda terhadap substansi RUU KPK yang diusulkan oleh DPR," kata Jokowi saat memberikan konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Terkhusus soal dewan pengawas, mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa perlu dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi lembaga anti-rasuah tersebut.
• KRONOLOGI Firli Bahuri Melanggar Kode Etik Berat Saat Jabat Deputi Penindakan KPK
"Keberadaan dewan pengawas memang perlu karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi," tutur Jokowi.
"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti Presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR."
"Dewan pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," tambah Jokowi.
• Prabowo Sempat Ingin Jadi Profesor Seperti Habibie
KPK, kata Jokowi, perlu dewan pengawas yang anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat anti-korupsi, bukan politikus, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.
Jokowi melanjutkan, pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.
Poin pemilihan anggota dewan pengawas yang disampaikan Jokowi berbeda dari draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
• BJ Habibie Wafat, Amien Rais: Kita Kehilangan Berlian Besar dari Tubuh Bangsa Ini
Dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR, anggota dewan pengawas diseleksi Presiden, lalu dipilih oleh DPR.
Mekanisme pemilihannya sama seperti proses pemilihan pimpinan KPK.
"Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," cetus Jokowi.
• Kirim Surat Presiden ke DPR, Jokowi Banyak Koreksi Draf Revisi UU KPK
"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," pinta Jokowi.
Presiden Jokowi akhirnya bersuara atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditentang KPK serta koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.
Ditemani Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara.
Dia menyatakan beberapa poin yang disetujui dan tidak disetujui.
• Habibie Rutin Kunjungi Makam Ainun Sebelum Salat Jumat, Selalu Kalungkan Tasbih di Nisan Istrinya
"Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK."
Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi mengawali keterangan persnya.
"Saya telah mempelajari dan telah mengikuti secara serius seluruh masukan yang diberikan dari masyarakat."
• Habibie Pernah Tiba-tiba Putar Balik Pulang ke Rumah Hanya Demi Mengambil Kopi Buatan Ainun
"Dari para pegiat anti-korupsi, para dosen dan para mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh bangsa yang menemui saya," ucap Jokowi.
Jokowi melanjutkan, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah memberikan respons.
Lalu, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga menugaskan menteri mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR.
• Habibie Setiap Jumat Ziarah ke Makam Ainun, Berpakaian Serba Putih, Bawa Sedap Malam dan Melati
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.
"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ucap Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku sudah mengarahkan Menkumham dan Menpan RB, untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.
• IDENTITAS Empat Jenazah Terbakar Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Ada Warga Kemayoran
Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK."
• Wali Kota Bekasi: BJ Habibie Manusia Langka
"Pertama saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak!"
"KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," tegas Jokowi.
Jokowi juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.
• Kecewa Jokowi Kirim Surpres ke DPR, Agus Rahardjo: KPK Harus Diubah Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
"Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja."
"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tutur Jokowi.
Jokowi pun tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penuntutan.
• Ahok Berharap Habibie Diberi Umur Lebih Panjang, tapi Hidup Tuhan yang Tentukan
Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Lebih lanjut, Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK, apalagi sampai diberikan pada kementerian dan lembaga lain.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan saat ini," ucapnya. (Fahdi Fahlevi)