Breaking News

BREAKING NEWS: Nunung dan July Jan Sambiran Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran, suaminya, jalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (27/11/2019).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pelawak Nunung Srimulat terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang adalah mendengar vonis untuk pasangan selebritas tersebut. 

Hari ini Rabu (27/11/2019), Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran, suaminya, jalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kali ini, Nunung dan July Jan Sambiran jalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Diketahui sidang kasus narkoba Nunung dan July Jan Sambiran di PN Jakarta Selatan tersebut, beragendakan sidang putusan majelis hakim.

Di dalam sidang vonis kasus narkotika tersebut, Nunung dan July Jan Sambiran divonis 1 tahun 6 bulan rehablitasi, dipotong dengan masa tahanannya.

Begini Harapan Pelawak Tarzan Menjelang Pembacaan Vonis Hakim Untuk Nunung Srimulat

Jelang Vonis, Nunung Srimulat Terlihat Gembira dan Terus Menggandeng Erat Tangan July Jan Sambiran

BREAKING NEWS Kondisi Nunung Srimulat Saat Menghadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba

"Mengadili terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," tambahnya.

Majelis hakim pun tak meminta Nunung dan suami menjalani hukuman didalam penjara. Melainkan, mereka akan menjalani hukuman di Panti Rehabilitasi.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di Panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur"

"Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial selama sisa waktu setelah dikurangkan masa tahanan yang diperhitungkan menjalani pidana," jelasnya.

Hakim juga menyita berbagai alat bukti untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

"Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu," ujar Majelis Hakim seraya mengetuk palu satu kali.

Diberitakan sebelumnya, Pelawak Nunug ditangkap satuan reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Nunung ditangkap dikediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 13.15 WIB.

Tidak sendirian, Nunung ditangkap bersama suami dan juga manajernya, July Jan Sambiran.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved