Jalur Sepeda
Hari Pertama, 15 Pengendara Ditilang Melanggar Jalur Sepeda di Sepanjang Blok M-Sudirman
petugas gabungan tilang pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda
Hari Senin (25/11/2019) petugas gabungan tilang pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda dilaksanakan oleh satuan petugas yang berwenang.
Pantauan Wartalotalive.com di Stasiun MRT Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa petugas yang terdiri dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terlihat berjaga dan melakukan penilangan bagi pengendara yang nekad melintas di jalur sepeda fase 2.
Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo menyampaikan, pihaknya telah berpatroli sejak pukul 07.00 WIB di kawasan jalur sepeda fase 2 yang melipui Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamagaraja hingga Jalan Jenderal Sudirman.
• BREAKING NEWS: Pelanggar Jalur Sepeda Mulai Ditilang Polisi Senin Ini, Kebanyakan Pengendara Motor
Hasil patroli tersebut, mendapati beberapa pengendara yang kedapatan menyerobot jalur sepeda dan ditindak berupa pemberian surat penilangan.
"13 sepeda motor dan 2 roda empat. 15 pelanggaran, lalu lintas cukup kondusif," ucap Mudji dilokasi, Senin (25/11/2019).
Mudji menjelaskan, pihaknya bakal melakukan penilangan bagi semua pengendara yang melintas jalur sepeda.
• Pengendara Sepeda Mendukung Penuh Pergub Jalur Sepeda yang Harus Dipatuhi Semua Pengendara
Sebab, Ia mengatakan, masa sosialisasi larangan jalur sepeda telah lama dilakukan kepada para pengendara.
"Perintah pimpinan sesuai Pergub 128 tahun 2019, penindakan jalur khusus sepeda ini. Ada ditiga fase, fase 1, 2 dan 3, hari ini mulai diberlakukan," tegasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tentang penyediaam jalur sepeda sesuai yang tertuang dalam Pergub 128 Tahun 2019.
• Pengendara Motor Apresiasi Pergub Penetapan Jalur Sepeda, Cuma Minta Dendanya Tak Mahal
Adapun aturan tersbebut, turut memuat penindakan berupa penilangan dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat 1 tentang melanggar Rambu atau Marka.
Bentuk hukuman berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
Jalur Sepeda di Jalan Cideng Barat Malah Jadi Pangkalan Bajaj
MULAI hari ini sanksi tilang diterapkan kepada pengguna kendaraan yang melintasi jalur sepeda.
Meski sudah diterapkan, jalur sepeda tetap tidak steril.
Hal itu seperti terlihat di jalur sepeda di Jalan Balikpapan-Cideng Timur-Cideng Barat, Jakarta Pusat.
• Panitia Janji Peserta Reuni 212 Bakal Bubarkan Diri dari Monas Pukul 09.30
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tilang-jalur-sepeda13.jpg)