Jalur Sepeda
Pengendara Sepeda Mendukung Penuh Pergub Jalur Sepeda yang Harus Dipatuhi Semua Pengendara
Dalam melakukan perjalanan menuju tempat kerjanya, dirinya selalu menggunakan sepeda sebagai alat transportasinya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terbitkan payung hukum bagi pesepeda di Ibu Kota Jakarta.
Payung hukum tersebut berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.
Menanggapi terbitnya aturan hukum yang memayungi pesepeda, beberapa pesepeda menyambut baik akan adanya kebijakan yang melindungi mereka dalam bersepeda.
Berada di Jalan RS. Fatmawati Raya, tepatnya di Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan beberapa pesepeda terlihat melintas di tengah, waktu lalu lintas sedang dipadati kendaraan bermotor.
Para pesepeda yang melintas terpantau asyik menggoes sepedanya sembari menikmati perjalanan menuju tempat tujuannya.
"Bagi saya sendiri untuk bersepeda itu manfaatnya banyak untuk kesehatan terus polusi bisa berkurang," ucap Muksinin (30), saat sedang bersepeda seusai aktivitas kerjanya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
• Terungkap Ini Tahapan untuk Menjadi Masinis KRL yang Bisa Mengantongi Gaji Rp 20 Juta Sebulan
Ia mengaku, dalam melakukan perjalanan menuju tempat kerjanya, dirinya selalu menggunakan sepeda sebagai alat transportasinya.
Dari tempat kediamannya di Jalan Karimun Jaya, Cilandak, Jakarta Selatan menuju tempat bekerjanya di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan.
Ia pun mengaku, gembira mendengar terealisasinya payung hukum bagi para pesepeda.
"Bagus (diterbitkanya Pergub DKI Jakarta Noor 128). Sebab, sering terkendala bagi pesepeda itu kadang berebut dengan kendaraan bermotor gitu," ungkapnya.
• Terjawab Fakta Masinis KA Dianggap Parkir di Perlintasan yang Viral Ternyata Bukan Lagi Beli Minuman
Hal senada turut disampaikan oleh pesepeda lainnya yang kedapatan membawa sepeda lipatnya sehabis menggunakan MRT Jakarta.
Dwi (26) mengaku, belum mengetahui adanya payung hukum bagi para pesepeda ketika berada di jalurnya.
• Tiga Pasangan Tertangkap Basah Tanpa Busana Saat Sebuah Panti Pijat Digerebek Juga Ditemukan Kondom
Namun, dirinya sangat mengapresiasi langkab Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi hak-hak pesepeda ketika berada di jalurnya.
"Saya belum baca mengenai pergubnya. Sebenarnya kalau untuk yang menyangkut membela hak-hak sepeda saya mendukung. Karena juga sebagai pesepeda merasa ya sudah ada payung hukumnya yang ngebantu kita," ucap Dwi sembari meyiapkan sepeda lipatnya.
Ia mengaku, kerap menggunakan sepeda sebagai alat transportasi diribya untuk menuju tempat bekerjanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ng-membuka-sep.jpg)