Kasus Investasi Qnet

Website Qnet Diduga Dirancang Untuk Praktek Penipuan Lintas Negara

Website Qnet Diduga Dirancang Untuk Praktek Penipuan Lintas Negara. Simak selengkapnya.

WARTA KOTA/THEO YONATHAN SIMON LATURIUW
Penetapan 14 Tersangka Qnet, Senin (4/11/2019). 

Sementara itu, kini PT QN International Indonesia (PT QNII) atau Qnet sudah diberhentikan status keanggotaannya di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

PT QNII adalah pemilik brand Qnet yang tengah diduga terlibat pidana bisnis skema piramida.

Kasus tersebut tengah diusut Polres Lumajang dan sejauh ini sudah menetapkan 14 tersangka.

 Polres Lumajang Menangkan Pra Peradilan Dalam Kasus Investasi Qnet

Ke-14 tersangka adalah direksi Qnet, dan mitra usahanya, PT Amoeba International.

Bisnis skema piramida tersebut diduga melakukan praktek penipuan, dan membuat banyak orang merugi.

Ketua APLI, Kany Soemantoro, membenarkan diberhentikannya status PT QNII atau Qnet sebagai anggota APLI.

"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat dewan komisioner tanggal 8 November kemarin," kata Kany ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (10/11/2019).

 Polres Lumajang Tambah 2 Tersangka di Kasus Investasi Qnet, Total Sudah 14 Tersangka

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menyambut baik keputusan APLI.

“Tapi kami juga masih kecewa terhadap APLI karena kami lihat belum benar-benar serius membersihkan asosiasinya dari perusahaan money games," kata Arsal.

Hal itu, kata Arsal, terlihat dari pernyataan sikap APLI yang mengeluarkan PT QNII hanya karena terlibat pelanggaran hukum.

"Seharusnya APLI berani mengeluarkan PT QNII karena berbagai pelanggaran yang dilakukan," kata Arsal.

Antara lain, ujar Arsal, perusahaan tersebut melanggar kode etik perusahaan, seperti mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar.

 Komentar Luhut Pandjaitan Saat Dimintai Komentar Tentang Sosok Prabowo Oleh Jokowi, Mantap Pak

Berikutnya Qnet mendistribuskan produk dengan sistem penjualan langsung padahal PT QNII tidak memiliki hak distribusi ekslusif dari pemilik merek.

Selain itu, kata Arsal, PT QNII juga menjalankan marketing plan yang tidak terdaftar di kementerian perdagangan.

"Sistem inilah yang kemudian digunakan sebagai sarana money games dengan konsep skema piramida," kata Arsal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved