Breaking News
BREAKING NEWS: Anggota Satpol PP DKI Curi Uang dari ATM Rp 32 M Dipecat, Ada yang Sedang Umrah
12 anggota Satpol PP DKI mencuri dari Bank DKI puluhan miliar rupiah akhirnya dipecat, meski belum proses peradilan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Suprapto
SEBANYAK 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja atau 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta mencuri dari mesin ATM Bank Bersama.
Dua belas anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI melalui ATM Bersama senilai Rp 32 miliar akhirnya dipecat.
Para anggota Satpol PP DKI didugua membobol bank itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Pemecatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI terhitung mulai Rabu (19/11/2019) siang.
Sebagian anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu tengah menjalani umrah di Tanah Suci, Arab Saudi.
• Anies Baswedan Ungkap Oknum Satpol PP Jakarta Barat Terlibat Pembobolan Bank DKI Diproses Polda
• Salah Satu Oknum Satpol PP DKI yang Terlibat Membobol Bank DKI Tengah Menjalankan Ibadah Umrah
“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).
Chaidir mengatakan, anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat untuk memudahkan penyelidikan.
Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.
Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan ini kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelas Chaidir.
Seingatnya, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.