Penistaan Agama
Bandingkan Nabi Muhammad, Tim Bantuan Hukum FPI DKI Jakarta Laporkan Sukmawati
Sukmawati dilaporkan Abuya Abdul Majid, seorang WNI sekaligus seorang muslim ke Bareskrim Polri, Rabu (20/11/2018)
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
• Sukmawati Sebut Soekarno Lebih Berjasa Dibanding Nabi Muhammad, Felix Siauw : Sangat Tak Etis
Pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa dirugikan atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi.
Dalam laporan, pelapor mendapatkan informasi terkait pernyataan Sukmawati dari internet pada 14 November 2019.
"Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com terkait dugaan penistaan agama," kata Argo, Senin (18/11/2019).
Sukmawati disebut telah membuat pernyataan yang dinilai menghina agama, saat menghadiri acara diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.
Dalam diskusi itu, kata Argo, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan jasa Nabi Muhammad SAW dan Presiden Soekarno.
Saat ini, lanjut Argo, polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.(bum)