Fasilitas Publik

Ini Hukuman Berat Bagi Penerobos Jalur Sepeda

Penorobos Jalur Sepeda Denda Rp 500 Ribu hingga Kendaraannya Diderek. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Kalangan pengendara motor masih melewati jalur sepeda di Jalan Raya Tomang, Selasa (24/10/2019). 

PENEROBOS jalur sepeda di DKI Jakarta bakal dikenakan dua sanksi. Mereka bisa dikenakan denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan, dan penderekan kendaraan bila diparkir di jalur sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tersebut telah diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 284 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan.

Kemudian bagi kendaraan roda dua atau empat, akan diderek petugas dan pemiliknya akan dikenakan denda untuk menebus kendaraannya.

Menkes Terawan Menganggap Kerokan Bisa Jadi Daya Tarik Wisatawan Asing di Sektor Wisata Kebugaran

“Untuk roda empat denda Rp 500.000 per hari, sedangkan sepeda motor Rp 250.000 per hari,” ujar Syafrin di Balai Kota pada Selasa (19/11/2019).

Hingga kini, kata dia, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sebagai dasar pengesahan jalur sepeda di wilayah setempat akan segera diundangkan. Dengan demikian, bila ada pengendara motor ataupun mobil yang menerobos jalur sepeda akan dijerat UU Nomor 22 tahun 200 tentang LLAJ.

“Misalnya hari ini ditanda tangani (Pergub), nanti akan sampaikan ke Biro Hukum untuk diundangkan. Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran pemda, kemudian akan umumkan bahwa aturan mulai berlaku,” katanya.

Bila aturan ini mulai berlaku, petugas yang terdiri dari Dishub, kepolisian dan TNI akan berkeliling di beberapa jalur sepeda di wilayah setempat. Bila ada pelanggar, masyarakat akan langsung ditindak sesuai hukum berlaku.

Dirut Kawasan Berikat Sattar Taba Sudah Laporkan Dugaan Korupsi Aset Negara

Menurut Syafrin, lembaganya telah berkali-kali mensosialisasikan keberadaan jalur sepeda kepada masyarakat. Selain melalui media sosial dan media massa, keberadaan jalur sepeda itu juga telah disampaikan secara langsung kepada masyarakat.

“Tidak lagi peringatan, jadi begitu ada pelanggaran ancamannya ada sesuai UU LLAJ, sehingga sudah ada penegakkan hukum di lapangan,” ucapnya.

Dia berdalih, tiga fase jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di wilayah setempat telah dibuatkan marka atau rambu. Di antaranya kerucut lalu lintas (traffic cone), aspal dicat warna hijau dan ada pembatasnya berupa garis putus-putus.

Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap. Pada fase 1 uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Tidak Pernah Terlihat Mengeluh Sakit, Sahabat Mengungkapkan Cecep Reza Diketahui Perokok Berat

Kemudian fase 2 yang diuji coba memiliki panjang 23 kilometer. Untuk rutenya adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved