BPJS Kesehatan
Berikut Ini Cara Mudah Perubahan Kelas BPJS Kesehatan di Kantor BPJS, Kelas 3 Masih Bisa Naik Kelas?
Banyak yang belum tahu soal tata cara perubahan kelas BPJS Kesehatan, yakni cara merubah kelas BPJS Kesehatan di kantor BPJS.
Banyak yang belum tahu soal tata cara perubahan kelas BPJS Kesehatan, yakni cara merubah kelas BPJS Kesehatan di kantor BPJS.
Ada beberapa cara perubahan kelas BPJS di kantor BPJS Kesehatan, bagaimana cara mudah perubahan kelas BPJS Kesehatan?
Selain itu, apa saja dokumen yang disiapkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan tersebut? Berikut ialah cara pindah kelas BPJS Kesehatan.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
• Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 22,5 Triliun Hingga September 2019
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran Kelas III
• Rumah Sakit Swasta Mengeluhkan Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan Terlambat
Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan masyarakat untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.
Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, timbul keinginan masyarakat untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.
Perubahan kelas berlaku satu bulan setelahnya.
Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Syarat dan dokumen yang dipersiapkan
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:
1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.
Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.
2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171013-ilustrasi-bpjs_20171013_021729.jpg)