Pajak Mobil Mewah
228 Kendaraan Mewah di Jakarta Barat Menunggak Pajak, Total Kerugian Mencapai Rp 7,7 Miliar
Terdapat 2.190 kendaraan mewah di Jakarta Barat, dan 228 unit di antaranya masih menunggak pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp 7,7 miliar.
Penulis: Desy Selviany |
Tunggakan pajak kendaraan mewah di Jakarta Barat disinyalir mencapai Rp7,7 miliar.
Jumlah sebesar itu berasal dari 228 unit kendaraan mewah yang pajaknya belum dibayarkan.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto mengatakan, total ada 2.190 kendaraan mewah di Jakarta Barat.
• Praktik Pencatutan KTP oleh Penunggak Pajak Mobil Mewah Terungkap Gara-gara Urus KJP dan KJS
Yang dikategorikan kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp 1 miliar.
Sebagian besar kendaraan mewah itu sudah lunas pajaknya.
"1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak sebesar Rp 60,8 miliar," kata Joko saat mendatangi identitas pemilik kendaraan mewah di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/11/2019).
• UPDATE Tunggak Pajak Rp 200 Juta, Pemilik Mobil Rolls Royce Tak Bertuan Diburu Samsat Jakarta Barat
Adapun sisanya yang 228 unit kendaraan mewah lain, masih tertunggak pajaknya karena berbagai sebab.
Dalam beberapa kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Seperti yang ditemui hari ini di Jalan Mangga Besar IV, Tamansari, Jakarta Barat.
• BREAKING NEWS: Kuli Bangunan Kaget Terima Tagihan Pajak Mobil Mewah Senilai Rp 200 Juta
Seorang kuli bangunan namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak Rp 167 juta.
Joko memaparkan, selain 228 kendaraan belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir.
Nilai tunggakan pajak dari 116 mobil yang diblokir itu mencapai Rp 4,4 miliar.
• 218 Mobil Mewah di Jakarta Utara Belum Bayar Pajak
Selain itu, terdapat 41 kendaraan yang dimutasi, nilai pajaknya sekitar Rp 1,4 miliar.
Kendaraan yang diblokir mayoritas penyebabnya karena pemilik asli menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Joko mengimbau pemilik kendaraan mewah untuk segera melunasi pajaknya mengingat saat ini sedang diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019.
• Pedagang Sepatu Keliling Tak Berdaya Namanya Dicatut Pemilik 3 Mobil Mewah
"Terhadap BBN kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah," kata Joko. (m24)