Curi Uang Bank DKI

Salah Satu Oknum Satpol PP DKI yang Terlibat Membobol Bank DKI Tengah Menjalankan Ibadah Umrah

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat berjanji, dia akan segera memanggil yang bersangkutan.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustasi antrean di ATM Bank DKI. 

Satu oknum Satpol PP yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank DKI berinisial MO tengah menjalankan ibadah umrah.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat berjanji, dia akan segera memanggil yang bersangkutan, saat sudah tiba di Indonesia.

"Infonya besok yang bersangkutan besok sampai di Indonesia," kata Tamo saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin (18/11/2019).

Tamo mengatakan Kasatpol DKI Jakarta sudah mengintruksikannya untuk memanggil yang bersangkutan kalau sudah tiba di Indonesia.

"Sebelumnya, memang sudah dipanggil masalah absensi, tapi dari DKI secara lisan intruksikan saya panggil kembali terkait kasus ini," kata Tamo.

Kata Tamo, karena banyak oknum Satpol PP terlibat berada di luar wilayahnya, kemungkinan penindakan diambil alih oleh Kasatpol PP DKI.

"Jadi kalau lintas wilayah gitu kan provinsi, jadi mungkin diambil alih lintas provinsi," kata Tamo.

Tamo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, MO akan segera dipecat dari instansi tersebut.

"Itu intruksi dari pusat, kalau yang bersangkutan benar melakukan hal tersebut maka sanksinya pemecatan," jelas Tamo.

Saat ini kata Tamo, MO masih merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi tersebut. Oknum itu sudah menjadi PTT sejak tahun 2006 lalu.

"Jadi nanti pemecatannya lebih gampang kalau sudah dinyatakan bersalah oleh aparat Kepolisian," jelas Tamo.

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat diduga terlibat pencucian uang.

Warga Lenteng Agung Geger Saat Mereka Menemukan Mayat Bayi yang Mengambang di Aliran Kali Baru Barat

Diketahui, nominal pencucian uang diduga kuat dilakukan oknum Satpol PP Jakarta Barat sebesar Rp 32 miliar.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Ia menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terbukti melanggar hukum.

Arifin menuturkan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Barat saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah akan kita berikan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya, Sabtu (16/11/2019).

BANK DKI Dibobol Rp 32 Miliar, Pelaku Oknum Anggota Satpol PP Jakarta Barat dan Terancam Dipecat

Arifin menjelaskan, berdasarkan investigasi dan permintaan keterangan yang dilakukan internal Satpol PP, yang bersangkutan melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM bank DKI di mesin Anjungan Tunai Mandiri bank lain tanpa saldonya berkurang.

"Saya kira terlalu jauh kalau kemudian perbuatan itu disimpulkan sebagai pencucian uang atau money loundering hasil korupsi," terangnya.

Ia mengunstruksikan, seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bisa menjalankan amanah tugas dengan sebaik-baiknya.

"Bekerja saja dengan baik dan syukuri rejeki halal yang didapat. Insya Allah itu akan penuh dengan keberkahan," katanya.

Belasan Oknum Satpol PP DKI Curi Uang Bank DKI, Kasatpol PP DKI: Syukuri Gaji yang Diperoleh

Sebelum ini, sejumlah enam orang Warga ‎Negara Asing (WNA) asal Eropa Timur ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena diduga yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan.

Bahkan, dalam satu account salah satu Bank, pelaku bisa menyedot dana hingga Rp 1,5 miliar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti ‎menuturkan bahwa pengungkapan sindikat kejahatan cyber ini bermula dari adanya laporan dari salah satu bank swasta terkait pemalsuan dokumen.

Setelah diusut, ternyata salah satu pelaku yaitu MOS memalsukan identitas diri berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Surat Tanda Lapor Diri (STLD) palsu saat akan membuka rekening tabungan.

"Untuk satu bank, para sindikat ini bisa mengeruk dana mencapai Rp 1,5 miliar," tutur Krishna di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

‎Para tersangka yaitu AS (31) dan AK WN Rusia, MOS WN Libya, RC WN Italia, serta IS dan AN, yang berasal dari Latvia.‎

Untuk MOS alias Ahmed Lunusov, dari Libya ditangkap, Rabu, 21 Oktober 2015, di salah satu bank.

Saat, ditangkap pelaku tengah membuat rekening tabungan.

"Dari pelaku disita paspor palsu, ideintitas palsu, 10 rekening palsu," kata Khrisna 

Setelah menangkap MOS, polisi langsung menginterogasi.

Dari pemeriksaan, diketahui MOS merupakan salah satu anggota jaringan penipuan cyber yang dikoordinir oleh AS WN Rusia.

Tak berselang lama, polisi langsung menangkap AS yang tengah asik berbelanja bersama pelaku lain yakni AK di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Kemudian, AS dan AK diminta untuk menunjukkan di mana tempat tinggal mereka.

Polisi lalu mendapati sebuah kamar hotel yang disewa oleh pelaku lainnya berinisial RC, seorang WN Italia di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.

Dari situ polisi mendapati laptop dan alat laminating serta bahan baku pembuat kartu identitas palsu.

"Modusnya, dengan memalsukan identitas, dibuat sendiri dan ada paspor palsu dan asli," kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, setelah dikembangkan polisi kembali mendapati dua pelaku lainnya berinisial IS dan AN di beberapa tempat berbeda.

Dari tangan keenam pelaku, polisi mendapati puluhan paspor, KITAS, KITAP, dan sejumlah dokumen palsu lainnya dengan nama berbeba-beda. Ada juga yang disita antara lain sejumlah telepon seluler berbagai merk dan puluhan buku tabungan dari berbagai bank.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Modus Penipuan Cyber

‎Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan mengatakan bahwa selain memalsukan dokumen para tersangka juga melakukan tindak penipuan lewat online. Modusnya dengan memunculkan permintaan data ideintitas di situs judi, porno, dan broadcast blackberry messenger.

Selain itu, mereka juga mengelabui korbannya dengan menjanjikan menang undian yang disebar lewat media sosial. "Dari data yang diberikan pelaku punya celah untuk menembus rekening bank korban dan mengambil uang tanpa sepengetahuan korbannya," ucapnya.

Setelah korbannya memasukan data diri dan data perbankannya, di situlah sistem kejahatan online yang disebar pelaku bekerja. Pelaku mengantongi data dan punya celah untuk menembus rekening korban tanpa sepengetahuan si pemilik rekening.

"Jenis kejahatan ini sudah menjadi tren di sejumlah negara, tidak hanya di Indonesia, bahkan Amerika sekali pun bisa ditemui jenis kejahatan ini," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved