Selasa, 19 Mei 2026

Pembobolan ATM

Bank DKI Bantah Terjadi Pencurian Duit Nasabah Melalui Pembobolan ATM

Kasus yang terjadi tidak ada hubungannya dengan dana nasabah yang ada di Bank DKI karena tidak terkait dengan dana nasabah.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
thinkstockphotos
Ilustrasi. Ilustrasi pembobolan perbankan. 

"Infonya besok yang bersangkutan besok sampai di Indonesia," kata Tamo saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin (18/11/2019).

Tamo mengatakan Kasatpol DKI Jakarta sudah mengintruksikannya untuk memanggil yang bersangkutan kalau sudah tiba di Indonesia.

"Sebelumnya, memang sudah dipanggil masalah absensi, tapi dari DKI secara lisan intruksikan saya panggil kembali terkait kasus ini," kata Tamo.

Kata Tamo, karena banyak oknum Satpol PP terlibat berada di luar wilayahnya, kemungkinan penindakan diambil alih oleh Kasatpol PP DKI.

"Jadi kalau lintas wilayah gitu kan provinsi, jadi mungkin diambil alih lintas provinsi," kata Tamo.

Tamo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, MO akan segera dipecat dari instansi tersebut.

"Itu intruksi dari pusat, kalau yang bersangkutan benar melakukan hal tersebut maka sanksinya pemecatan," jelas Tamo.

Saat ini kata Tamo, MO masih merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi tersebut. Oknum itu sudah menjadi PTT sejak tahun 2006 lalu.

"Jadi nanti pemecatannya lebih gampang kalau sudah dinyatakan bersalah oleh aparat Kepolisian," jelas Tamo.

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat diduga terlibat pencucian uang.

 Warga Lenteng Agung Geger Saat Mereka Menemukan Mayat Bayi yang Mengambang di Aliran Kali Baru Barat

Diketahui, nominal pencucian uang diduga kuat dilakukan oknum Satpol PP Jakarta Barat sebesar Rp 32 miliar.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Ia menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terbukti melanggar hukum.

Arifin menuturkan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP Jakarta Barat saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah akan kita berikan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya, Sabtu (16/11/2019).

 BANK DKI Dibobol Rp 32 Miliar, Pelaku Oknum Anggota Satpol PP Jakarta Barat dan Terancam Dipecat

Arifin menjelaskan, berdasarkan investigasi dan permintaan keterangan yang dilakukan internal Satpol PP, yang bersangkutan melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM bank DKI di mesin Anjungan Tunai Mandiri bank lain tanpa saldonya berkurang.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved