Bank Sampah

KEREN, Warga RW 16 Mustikajaya Kota Bekasi Bayar PBB Pakai Sampah Melalui Program Trash For Tax

KEREN, Warga RW 16 Mustikajaya Kota Bekasi Bayar PBB Pakai Sampah Melalui Program Trash For Tax

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
RW 16 Kelurahan Mustikaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah. 

Warga RW 16 Kelurahan Mustikaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah.

Program bayar PBB menggunakan sampah itu diberikan nama 'Trash For Tax'.

Sampah-sampah itu dikumpulkan oleh warga untuk kemudian disetorkan ke Bank Sampah RW 16 Wijaya Kusma.

Sampah-sampah yang bernilai ekonomis dipilah untuk kemudian ditabungkan ke bank sampah hingga nanti terkumpul untuk dibayarkan melunasi PBB.

RW 16 Kelurahan Mustikaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah.
RW 16 Kelurahan Mustikaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Ketua Bank Sampah Wijaya Kusuma, Mimin Karmini mengatakan program bank sampah ini sudah ada sejak tahun 2014.

Untuk program 'Trash For Tax' atau bayar pajak pakai sampah itu hadir sekitar September 2019 ini.

"Awalnya, tabungan sampah itu digunakan untuk kebutuhan warga ketika jelang lebaran atau ada perlu apa diambil. Kalau sekarang bisa dipakai bayar pajak," ujar Mimin, ketika ditemui Wartakotalive.com, Minggu (17/11/2019).

Mimin menerangkan saat ini nasabahnya telah mencapai 130 dari 320 jumlah keluarga di wilayah tersebut.

Atas program itu, warga dapat terbantu karena bisa membayar PBB pakai sampah.

"Sudah ada beberapa warga yang bayar PBB pakai hasil tabungan sampah itu," ucap dia.

Adapun gagasan membuat bank sampah setelah Mimin melihat tayangan di sebuah stasiun televisi yang menceritakan terkait menabung sampah yang bisa menghasilkan uang, juga mengatasi permasalahan sampah.

"Dari situ saya kumpulin ibu-ibu PKK, Posyandu. Saya ajak ngobrol buat kegiatan. Alhamdulillah responnya baik," kata ibu rumah tangga ini.

RW 16 Kelurahan Mustikaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah.
RW 16 Kelurahan Mustikaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menerapkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Ia mulai merumuskan gagasan tersebut, belajar mengenai perbankan mulai dari membuat buku tabungan hingga buku catatan besar nasabah.

Sayangnya, awal berdiri bank sampah masih sepi peminat.

Perjuangan untuk mengembangkan bank sampah itu, lanjut Mimin, cukup berat. Banyak tantangan tersediri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved